SPIRITKAWANUANEWS–Kejaksaan Negeri Manado kembali menyelamatkan atau mengembalikan uang negara sebesar Rp847 juta dari tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado Tahun Anggaran 2014. Jumlah kerugian seluruhnya diketahui berjumlah sekitar Rp6,5 Miliar dan baru disetorkan Rp847 juta.
“Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado Tahun Anggaran 2014. Dari terpidana Yenni Siti Rostiani selaku Direktur PT Kogas Driyap Konsultan berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 2642K/PID.SUS/2021,” sebut Kajari Manado Wagiyo Santoso saat Press Rilis, Senin (9/10) pagi tadi.
Untuk terpidana tersebut, jelas Kajari Wagiyo total uang pengganti dari terpidana Siti Rostiani adalah sebesar Rp6,3 miliar. “Untuk sita eksekusi ini sudah yang ke dua. Pertama sudah dikembalikan sebesar Rp 1,3 miliar dan hari ini yang kelanjutannya sehingga jumlah yang sudah kita lakukan sita eksekusi Rp2,2 miliar. Ini ditambah uang pengganti Rp400 juta, jadi seluruhnya Rp2,6 miliar totalnya,” bebernya sembari mengatakan masih tersisa sekira Rp4,1 miliar yang belum disita dari terpidana.
“Uang hasil sita eksekusi ini akan langsung kita proses untuk disetorkan ke kas negara di Bank Mandiri,” pungkas Kajari Wagiyo.(rgm)