SPIRITKAWANUANEWS–Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku tindak pidana korupsi (Tipidkor) Penyertaan Modal Pemkab Minsel kepada PDAM Tahun 2018 resmi ditahan Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07:55 wita. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 46/ X / 2023/ Reskrim dan Nomor: SP. Han / 47 / X / 2023 / Reskrim.
“Keduanya inisialĀ JT Pensiunan warga Desa Tumaluntung Jaga I Kec. Kauditan, Minut dan JR Pegawai PDAM Minsel, warga Kelurahan Pondang Ling IX Kec. Amurang Timur, Minsel. Keduanya telah dimasukan ke dalam Rutan Polres Minsel,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK.MH saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (17/10) siang.
Dijelaskan Kapolres Minsel, kedua tersangka ditahan atas perkara Tindak Pidana Korupsi pada PDAM Minsel tentang penyertaan modal yang di berikan oleh Pemkab Minsel berdasarkan PERDA APBD No 5 Tahun 2017 tentang penyertaan modal tahap ke II tahun 2018 dengan Nilai kerugian Negara dari Penghitungan BPKP provinsi Sulut hampir Rp900 juta. “Sampai saat ini kedua tahanan tipidkor telah dimasukkan di Rutan polres Minsel, situasi dalam keadaan aman dan baik demikian,” pungkas AKBP Feri Sitorus SIK.MH.(rgm)