Sunday , 22 December 2024

Sammy Kaawoan Kalah Di Praperadilan, Status Tetap Tersangka Korupsi

SPIRITKAWANUANEWS– Gugatan Praperadilan tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado tahun 2020 Sammy Kaawoan, ditolak majelis hakim.

Sidang putusan Praperadilan Sammy Kaawoan berlangsung pada Senin 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup.

Dalam sidang tersebut, hakim Alfi Usup menegaskan prosedur penetapan tersangka terhadap Sammy Kaawoan oleh Kejari Manado sudah sesuai.

Untuk itu, ia menolak semua gugatan dari kuasa hukum Sammy Kaawoan tersebut.

“Gugatannya sudah sesuai prosedur, dan dari berkas yang kami periksa tak ada yang tidak sesuai,” kata Alfi.

Sementara itu, Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasipidsus Evan Sinulingga mengatakan ditolaknya Praperadilan Sammy Kaawoan membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

BACA JUGA  WaliKota Buka Seminar dan Workshop Lawan Misinformasi untuk Pemilu Sehat

“Ini bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Sammy Kaawoan sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang salah,” ungkapnya.

Sinulingga juga mengatakan pihaknya saat ini akan fokus dalam proses penyelesaian pemberkasan.

“Kita sekarang fokus dalam penyelesaian pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke PN Manado untuk disidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.

Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.

Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.

Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.

Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.

BACA JUGA  ToGa dan ToMas Talaud Dukung Pernyataan Walikota Manado

Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.