Saturday , 23 November 2024
Exif_JPEG_420

Oknum Penyidik Polresta Manado Dituduh Lakukan Kriminalisasi Warga dan Terlibat Mafia Tanah, Penasehat Hukum : Tudingan Itu Tidak Sesuai Fakta

SPIRITKAWANUANEWS — Sejumlah warga dari Ormas Barmas (Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara) dan penduduk Tongkaina sebelumnya melakukan demonstrasi di depan Mapolresta Manado pada Selasa (24/10) kemarin.

Salah satu dari sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah permintaan kepada Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, untuk menindak tegas seorang penyidik Satreskrim Polresta, Aiptu Fanny Takumansang, yang dituduh terlibat dalam upaya mengkriminalisasi warga Tongkaina dengan nama Chili Lanes (64), serta diduga terlibat dalam konspirasi dengan pihak yang disebut sebagai ‘mafia tanah’ dalam kasus tanah di perumahan Grand Meridian.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum dari pihak pelapor yang mewakili Ahli Waris Alm. Eric Samola, Denny G. O., menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Nomor: B/2939/P.1.10/Eoh.1//08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.

“Klaim mengenai kriminalisasi warga tersebut tidak benar, karena penyidik telah menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku,” kata Denny dalam wawancara pada Rabu (25/10) sore kemarin.

BACA JUGA  Polresta Manado dan Polda Sulut Gelar Baksos Air Bersih Peringati HUT Humas Ke-72: “ Bakti Kemanusiaan di Tengah Musim Kemarau”

Denny menjelaskan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka atas nama Chili Lanes dan Michael Mangowal oleh Polresta Manado telah melalui semua tahap dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejari Manado sejak tanggal 15 Mei 2023 setelah melalui pemeriksaan oleh Jaksa yang kemudian menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap pada 29 Agustus 2023.

“Atas dasar P21 yang dikeluarkan, penyidik kemudian mengeluarkan surat pemanggilan kepada tersangka Chili Lanes dan Michael Mangowal beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manado. Surat pemanggilan pertama telah diserahkan pada 25 September 2023, namun tersangka tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga penyidik kembali mengeluarkan surat pemanggilan pada tanggal 25 Oktober 2023, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Denny.

Denny menguatkan penjelasannya dengan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng.W.Santoso, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut memang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan tugas penyidik saat ini adalah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU.

BACA JUGA  Anak Terlantar dan ODGJ di Tomohon Bakal Miliki Rumah Perlindungan

Denny juga mencatat bahwa pihak Ahli Waris Alm. Eric Samola melalui kuasa hukum merasa bahwa tindakan dan pernyataan dari Ormas Barmas selama aksi demonstrasi bisa dianggap sebagai upaya untuk memberikan tekanan dan menciptakan rasa intimidasi terhadap proses penegakan hukum yang telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ada pernyataan subjektif selama aksi demonstrasi, yang akan kami buktikan di persidangan agar dapat mengungkapkan fakta sebenarnya,” tegas Denny.

Terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Lurah Kelurahan Tingkulu, Selvie Tea, penasehat hukum dari pihak Grand Meridian, Reza Sofian SH, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Manado berdasarkan Surat Nomor: B/223/P.1.10/Eoh.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023.

“Kasus ini saat ini sedang dalam proses persidangan. Oleh karena itu, klaim bahwa penyidik Aiptu Fanny Takumansang terlibat dalam kolusi dengan pengembang perumahan Grand Meridian adalah tidak benar,” tegasnya.

BACA JUGA  Kabur Saat Akan Pelimpahan Kasus, Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan di Halmahera

Reza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Jaksa, kasus ini telah memenuhi unsur pemalsuan surat.

“Surat yang dipalsukan adalah Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) atas nama pemohon Christina Lonas, padahal tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Nomor 35 Kelurahan Tingkulu atas nama PT Jaya Perkasa Propertindo, pengembang perumahan Grand Meridian,” jelas Reza.

Menurut Reza Sofian, alasan penyidik menetapkan Lurah sebagai tersangka adalah karena dia mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat.

“Lurah juga telah mengakui bahwa dia mengeluarkan surat tersebut, meskipun register tanah tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Tingkulu,” tukasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menggelar sidang lokasi pada hari Jumat pekan lalu, dan hasil akhir sidang tersebut menunjukkan bahwa klaim mengenai kepemilikan tanah Christina Lonas yang tidak terjual adalah tidak benar.(**/rgm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.