SPIRITKAWANUANEWS — Beberapa waktu lalu sempat beredar adanya pelimpahan kasus sengketa tanah oleh pihak Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi yang melibatkan dua tersangka inisial SH dan RT. Dalam pemberitaan tersebut menjudge keduanya sebagai mafia tanah.
Hal itu pun ditanggapi oleh pemegang kuasa dan Penasehat Hukum keduanya. Menurut Roy Korengkeng selaku yang ditunjuk sebagai kuasa mengungkapkan pemberitaan yang dikeluarkan sejumlah media seharusnya jangan menjudge keduanya sebagai mafia tanah, sebab belum ada putusan inkra atau hasil putusan dari pengadilan.
“Jujur saja pemberitaan yang sudah dimuat itu tidak bisa dikatakan sepenuhnya benar, karena belum inkra. Apalagi sudah dikatakan Mafia Tanah, itu keliru karena kasus klien kami itu mau mencari kejelasan atas tanah miliknya. Itu tidak bisa dikatakan mafia tanah, apalagi di foto itu keliru dan itu sudah lebih menyerang pribadi,” sebut Korengkeng saat ditemui, Jumat (27/10).
Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah lama bergulir di Polda Sulut dan pihaknya sendiri yang mengharapkan kasus tersebut bisa segera naik ke tahap persidangan supaya bisa lebih jelas terungkap mana yang salah dan benar. “Malahan kami yang sangat berharap kasus ini segera masuk tahap persidangan supaya tidak tergantung di polda. Kami sendiri sangat mengapresiasi pihak Polda Sulut yang sudah segera melimpahkan kasus ini supaya bisa bersidang. Agar supaya kasus bisa terbuka dan terbukti mana yang benar dan mana yang salah di dalam persidangan. Itu harapan kami,” tegasnya.
Korengkeng menegaskan secara gamblang masalah kasus tersebut, sebagai pihak terlapor pihaknya sangat mengharapkan kasus tersebut bisa terbukti kebenarannya di dalam persidangan nanti. “Kami sangat yakin semua akan terungkap faktanya di persidangan mana yang benar dan yang salah. Karena berbicara fakta, kami sebagai terlapor memiliki semua dokumen pendukungnya. Sedangkan pihak yang melapor tidak punya dokumen yang benar, jadi di sini saya yakin mereka menggiring opini lewat pemberitaan ke arah mafia tanah supaya kami menyerah. Padahal mereka sendiri tidak mau ini sampai di persidangan karena takut semua kebenaran terbongkar karena dokumen yang mereka kantongi saat ini tidak benar,” sebut Korengkeng.
“Intinya kami sebagai pihak terlapor mengapresiasi kinerja kepolisian dengan melakukan P21 tahap 2 ke Kejati Sulut untuk kasus ini. Kami mau ini segera masuk ke tahapan sidang. Supaya ini bisa di buktikan dalam persidangan mana yang benar dan mana yang salah,” pungkasnya.
Senada, Albert Montung selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka juga merasa keberatan dengan pemberitaan yang sudah memvonis terlapor sebagai mafia tanah. “Intinya kasus ini sangat berbeda dengan istilah mafia tanah, sehingga kami menyesalkannya. Karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah, sehingga sebelum ada keputusan inkra lewat persidangan maka tidak boleh menjudge klien kami sebagai mafia tanah, sekali lagi kasus ini berbeda dengan mafia tanah. Kami sangat menyambut baik tahapan kepolisian yang sudah P21, supaya nanti dipersidangan semua bisa terang benderang kasus ini,” tukasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Sulut telah melimpahkan dua tersangka yang disebut mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Gani Siahaan.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyajian keterangan palsu yang mengakibatkan penerbitan dokumen tanah yang tidak sah.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Andrew Wewengkang, dan saat ini kasusnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulut. Mustari Ali, selaku jaksa yang menerima pelimpahan kasus tersebut juga mengonfirmasi penerimaan tersangka dan berkasnya “Benar, sudah kita terima tadi (kemarin, red),” sebutnya.(rgm)