SPIRITKAWANUANEWS–Polresta Manado dalam hal ini Satreskrim menyita satu unit truk tronton merah dengan muatan kontainer berwarna hijau dengan nomor polisi Dab 3050 LJ. Informasi diterima, truk tronton tersebut berasal dari wilayah Bolmong Raya dan memuat barang pertambangan ilegal.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Meski begitu Kompol Sugeng yang saat ini sudah dipromosikan sebagai Wakapolres Minut belum membeber secara detil penyitaan truk tersebut.
“Iya (barang tambang), tapi masih penyelidikan,” sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Supir tersebut juga, sebut Sugeng sudah diamankan untuk upaya penyelidikan.
“Iya, untuk penyelidikan, Nanti dishare ya,” tegas dia.
Informasi warga yang bekerja di Kawasan Marina Plaza bernama Reki mengungkapkan, truk tersebut sudah berhari-hari diparkir di tempat itu.
“Diparkir di situ malam, ini sudah berhari-hari belum dipindahkan. Kurang tahu isinya apa,” sebut Reki.(Rangga)