SPIRITKAWANUANEWS — Satreskrim Polresta Manado kembali menangkap satu unit mobil truck tangki BBM jenis Solar Sabtu lalu di kompleks Stadion Klabat. Diketahui Truck Bermuatan Solar ilegal sebanyak 8000 liter tersebut milik PT Sri Karya Lintasindo (SKL) disedot dari Kota Bitung dan akan dibawa ke Gorontalo.
Ketika ditangkap, supir mobil truck tersebut ternyata tidak bisa menunjukan dokumen sehingga langsung diamankan ke Mapolresta Manado. Menurut informasi sumber, dari pihak PT SKL mengatakan solar tersebut dia beli dari PT KMP, notabennya perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT Elnusa yang memiliki Izin Niaga Umum (INU). Tapi ternyata hal itu dibantah oleh pihak PT KMP.
“Ci katakan, solar itu bukan dari KMP. Penyidik Polresta Manado juga sudah datang ke perusahaan untuk mengecek asal solar itu, tapi ci menegaskan bukan dari mereka,” jelas sumber.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Iya benar, ini sementara pemeriksaan saksi,” beber Kasat sekaligus membenarkan kendaraan bermuatan solar tersebut tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal.
Saat ini mobil milik PT SKL tersebut disita Polresta Manado dan diparkir di kawasan Marina Plaza serta dipasangi Police Line. Sekadar diketahui, PT SKL beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan untuk di Sulawesi Utara, gudang milik perusahaan tersebut berdiri di Kota Bitung, dan dikelola oleh Ibu Haji Nur.(*/rgm)