SPIRITKAWANUANEWS — Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Subdit Perbankan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Asuransi Sinar Mas MSIG Life. Penangkapan diketahui dilakukan di Jakarta dan di bawa ke Mapolda Sulut, Sabtu (18/11) lalu.
Tersangka diketahui bernama Swita G Supit (42), warga Kecamatan Mapanget Kota Manado Sulawesi Utara. Dalam press Confrence yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Kasubdit Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro menjelaskan tersangka bertindak tunggal dan berperan mengambil uang nasabah hingga sejumlah Rp 141 Miliar.
Informasi dirangkum, dalam upaya pencarian Dirkrimsus Polda Sulut tersangka Swita ditangkap di Apartemen Urban Highest Residance Tangerang Selatan. “Kasus pencucian uang tersebut bermodus polis asurans, sebut Kasubdit Perbankan Ditkrimsus Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu (22/11) siang.
Dari tangan tersangka Swita, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 113 dokumen, surat berupa slip setoran, kwitansi, polis asuransi dan rekening koran para korban. Juga ada sekira 114 macam dokumen seperti akta, surat penunjukan, laporan keuangan dan sebagainya turut diamankan.
Selain itu, sejumlah perhiasan, handphone dan 1 ATM Bank BRI milik tersangka juga berhasil diamankan. Bahkan ada 4 unit rumah diduga milik pelaku hasil tindak pidana pencucian uang ikut disita Polisi yang diantaranya 1 unit di Grand Meridian Cluster San Pedro Park No 9 Ring road Manado, 2 unit rumah di Taman Sari Cluster Lihaga
1 unit perumahan di Perum Mountain view Paniki dan 1 unit Apartemen di Kawasan Karawaci Super Mall Tangerang Banten.
“Peran pelaku Swita ini yakni menerima uang secara tunai dari calon nasabah asuransi Sinarmas usai diimingi sejumlah keuntungan. Kemudian pelaku memberikan bunga 9 persen, bonus cashback, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh pihak perusahaan,” beber AKBP Heru.
Tersangka Swita juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar dan bahkan tanpa sepengetahuan perusahaan dan pihak nasabah. Serta membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan uang calon nasabah.
“Pelaku melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah yang di transfer ke rekening fiktif dan menggelapkan premi asuransi,” tambah AKBP Heru.
Dari hasil pidana pencucian uang tersebut, tersangka Swita diketahui merugikan 9 nasabah warga Sulut dengan total diperkirakan sekira Rp114 Miliar. “Tersangka Swita bekerja sendiri dalam melakukan aksinya. Sehingga kami jerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukumn maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas AKBP Heru.(rgm)