SPIRITKAWANUANEWS– Perkara kasus dugaan penyorobotan tanah dengan terdakwa Hengky Pinontoan (81) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Manado. Pinontoan diketahui dijerat pidana penyerobotan tanah yang berdasarkan keterangan dalam persidangan tanah tersebut merupakan miliknya.
Karena memiliki cukup bukti kuat untuk meyakinkan hakim Relly Behuku sehingga semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disangkakan kepada terdakwa tidak berlanjut. Hal itu kemudian mencuat sorotan dimana dalam proses penyelidikan, penyidik kepolisian tidak bekerja secara profesional sehingga perkara tidak dapat dimenangkan di persidangan.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu angkat bicara. Menurutnya, pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.
“Kasus ini laporan polisinya dibuat pada bulan april 2021 dengan pelapor adalah lelaki Robby Kurniawan sedangkan terlapor atas nama lelaki Hengky Pinontoan. Kasus yang dilaporkan yaitu penguasaan tanah tanpa hak. Pihak penyidik reskrim polresta manado sudah melalui prosedur tahapan lidik sidik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan. Dalam penentuan untuk bisa tidaknya naik ke tahapan penyidikan juga, penyidik telah berdasarkan dua alat bukti,” jelas Sitepu.
Untuk diketahui juga, tambah Sitepu, sebelumnya pada tahun 2020 terlapor atas nama hengky pinontoan sudah pernah mengajukan gugatan PTUN terhadap BPN dan pelapor atas nama Robby Kurniawan. “Gugatan terkait sertifikat hak milik untuk membatalkan sertifikat no 228 milik pelapor Robby Kurniawan karena SHM yang menjadi objek sengketa. Tapi gugatan terlapor tidak diterima sehingga berlanjut terus,” bebernya.
Untuk ancaman hukuman sebut Kasat Reskrim disangkakan pasal 167 KUHP. “Ancaman penjara cuma 9 bulan. Meski begitu jaksa hanya tuntut 1 bulan,” pungkasnya.(rgm)