SPIRITKAWANUANEWS — Tipikor Satreskrim Polresta Manado akhirnya melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan Dalam Pengadaan Peralatan Ketrampilan Madrasah Aliyah Negeri Model 1 (Man Model) Manado.
Diketahui, tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Jabatan Dalam Pengadaan Peralatan Ketrampilan Man Model tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019. Dari kasus tersebut ditetapkan lima tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Ke lima tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan Dalam Pengadaan Peralatan Ketrampilan Man Model masing-masing yaitu Syarif Afiat Salim Raya Alias Syarif, Victor Brown Mawitjere, Denny Christofel Budiman, Yusri Moo dan Rommie Irvan Mardiano Moo.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu kepada wartawan membenarkan pelimpahan kasus tipikor tersebut. “Sudah dilimpahkan kemarin (Kamis, red) lima tersangka bersama barang bukti di Kejaksaan Negeri Manado,” sebutnya, Jumat (8/12). (Rangga)