Minsel, Spiritkawanua – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan memberikan relaksasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui dua program insentif yang bertujuan meringankan beban wajib pajak.
Pada akhir tahun 2023, Pemkab Minsel mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan melakukan Reklas atau Penyesuaian Kelas PBB P2 sebanyak 7 kelas. Keputusan ini diambil setelah sejak tahun 2013 tidak ada penyesuaian NJOP, meskipun sebenarnya pemerintah daerah berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali. Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya NJOP dibandingkan dengan harga pasar sebenarnya.
Kepala Badan Bapenda Minsel, Melky Manus, melalui Kepala Bidang PBB Viane Mawei, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan karena NJOP di wilayah Kabupaten Minsel terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar. Tujuan utama adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB.
“Sudah beberapa tahun tidak dilakukan penyesuaian, sehingga NJOP Minsel terlalu jauh dari harga pasar. Makanya pada tahun 2023 ini, Pemkab mengambil kebijakan menyesuaikan NJOP, dengan melakukan Reklas atau Penyesuaian Kelasnya NJOP sebanyak 7 Kelas,” ungkap Mawei.
Sebagai insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan, Pemkab memberikan stimulus berupa insentif dari nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru pasca penyesuaian. Program ini juga memberikan insentif khusus bagi masyarakat berpenghasilan di bawah 5 juta.
“Ini merupakan program yang digagas langsung oleh Pak Bupati untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Melalui program ini, Bapenda berharap masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan insentif dan relaksasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak, serta meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar kewajiban pajak mereka. (Irto)