SPIRITKAWANUANEWS — Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua tersangka yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (28/12). Agenda sidang kali ini adalah mendengar hasil putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang diajukan dari penasehat hukum keduanya
Dipimpin Hakim Ketua Ronald Massang S.H, M.H, putusan sela dibacakan dengan hasilnya menolak eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa baik Rolex dan Sunarto. “Karena eksepsinya ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan 16 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi atau proses pembuktian,” tukas Hakim Ketua Ronald Massang.
Majelis hakim juga mengingatkan semua berkas pendukung dan para saksi ahli untuk persidangan selanjutnya harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan sidang.
Terkait penolakan eksepsi kedua terdakwa yang dibacakan dalam putusan sela oleh majelis hakim, Roy Korengkeng selaku pemegang kuasa dari Sunarto saat diwawancarai mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan mengharapkan proses pemeriksaan saksi bisa segera digelar.
“Kami berharap semua ini cepat bergulir di persidangan hingga yang pertama pemeriksaan dokumen, karena keabsahan dokumen itu yang paling absolut. Kedua menghadirkan saksi ahli yang meringankan,” sebut Korengkeng saat ditemui usai sidang.
Intinya, tambah Korengkeng, akan ada adu data di sidang selanjutnya. “Agenda selanjutnya kita adu data. Karena kita sekarang dituduh memalsukan, kita tidak tahu siapa yang palsu dokumennya, itu semua akan kita buktikan nanti di persidangan. Atau yang dituduhkan mafia tanah, kalau kita hanya sampai di putusan sela, nanti masyarakat tidak akan tahu kebenaranya, siapa yang memalsukan dan siapa yang mafia tanah sebenarnya. Tapi kalau kita adu data di sidang selanjutnya pasti akan terjawab semuanya,” tukasnya. (Rangga)