SPIRITKAWANUANEWS — Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, mengambil langkah tegas menyusul insiden ricuh di depan Makodam XIII Merdeka yang melibatkan anggota TNI dan iring-iringan pengantar jenazah. Dalam sebuah maklumat resmi, Kapolresta Manado menerbitkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polresta Manado.
Maklumat tersebut, dengan nomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024, menyoroti dua poin penting terkait penggunaan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat. Kapolresta Julianto Sirait menandatangani maklumat tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
Dalam isi maklumatnya, Kapolresta Manado menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tidak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya juga dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan.
Maklumat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Polresta Manado. Setiap anggota Polri diwajibkan untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menemukan pelanggaran terhadap maklumat ini. Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(**/rgm)