Sunday , 22 December 2024

Polsek Mapanget Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

SPIRITKAWANUANEWS — Kinerja kepolisian di wilayah Mapanget patut diapresiasi. Pasalnya, usai menerima laporan kasus penggelapan kendaraan, tanpa perlu lama Polsek Mapanget yang dipimpin Kapolsek Iptu Lesly Lihawa langsung berhasil meringkus pelaku.

Informasi dirangkum, pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2024/Spkt/ Sek Mapanget. Dimana korban bernama Hengki Bawole warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget melaporkan kasus penggelapan kendaraan motor jenis Honda Vario.

Dari LP tersebut, pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 22.00 wita unit Reskrim Polsek Mapanget mendapat informasi keberadaan pelaku penggelapan motor berada di Desa Winetin Kecamatan Talawaan. Kemudian unit Reskrim yang dipimpin Kanit reskrim IPDA Danias Manangkalangi langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

BACA JUGA  Komnas HAM Mengungkap Bukti Baru Ferdy Sambo Sehari Sebelum Rombongan Istrinya

“Pelaku berinisial RM alias Rehan (21) warga Talise. Pelaku berhasil diamankan dalam keadaan tertidur dan tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolsek Iptu Lesly Lihawa, Jumat (12/1).

Kapolsek menjelaskan, untuk barang bukti yang digelapkan juga langsung dijemput unit Reskrim di lokasi berbeda. “Barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih juga berhasil diamankan di Desa Ambong Kecamatan Likupang Timur. Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Mapanget untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Lesly Lihawa.(Rangga)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.