SPIRITKAWANUANEWS — Peredaran obat keras jenis Psikotropika kembali menjadi atensi kepolisian. Terbukti baru-baru ini, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan lelaki HS alias Dayat (44) di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua.
Informasi dirangkum, kronologis penangkapan pelaku berawal pada Senin tanggal 15 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat dimana di jln Pingkan Matindas No.80, Kel. Dendengan Dalam ada seseorang yang menguasai dan mengedarkan obat keras jenis Psikotropika
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado selanjutnya mendatangi TKP dan mengamankan Lelaki HS alias Dayar beserta barang bukti Obat keras jenis Psikotropika Jenis Zyprax 1 mg 37 butir, Atarax 1 mg 14 butir, Merlopam 2 (Lorazepam) 10 Butir dan sebuah Hp Samsung A51 warna hitam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. “Remaja tersebut bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Rangga)