SPIRITKAWANUANEWS — Sidang putusan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dengan korban CT dan Terdakwa MB digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. HATTA ALI, S.H., M.H Kantor Pengadilan Manado, Selasa (23/1).
Terdakwa MB menjadi pusat perhatian dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Astea Bidarsari, S.H., M.H., dan didukung oleh Hakim Anggota serta perangkat sidang lainnya.
Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Hakim Ketua, diikuti oleh pembacaan amar putusan, Hakim Ketua memutuskan bahwa Terdakwa MB dihukum 15 Tahun Penjara, dengan denda sebesar 5 Miliar rupiah yang dapat diganti dengan 6 Bulan Penjara.
Keputusan ini membuat Penasehat Hukum dan Terdakwa langsung menyatakan banding atas amar putusan Majelis Hakim.
Proses persidangan berlangsung lancar dan kondusif, MB merupakan Terdakwa dalam kasus Kekerasan Seksual terhadap anak CT pada tanggal 7 Desember 2021, mengejutkan dengan keputusan banding, menjadikannya sebagai putusan sela yang belum inkrah.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan selama pelaksanaan sidang dilakukan Pengamanan oleh Personil Polresta Manado berdasarkan surat permohonan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Deiby Lihawa memimpin pengamanan sidang, dengan turut hadir Kasat Intelkam Polresta Manado Kompol Deky Pangandaheng dan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan lancar, ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 15.30 WITA. Meskipun putusan telah dijatuhkan sebesar 15 tahun penjara, perjuangan hukum Terdakwa MB masih berlanjut dengan langkah banding yang belum inkrah.(**/Rangga)