Sunday , 22 December 2024

Pinjaman Uang Rp.200 Juta, Para Saksi : Jenly Kawilarang Belum Mengembalikan Sepeserpun ke Claartje Lalamentik

SPIRITKAWANUANEWS — Claartje Lalamentik melalui Kuasa Hukumnya Agnes Pangau SH MH dan Novly Mangewa SH dalam memperkuat gugatan, ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Jenly Kawilarang (Tergugat) atas pinjaman uang Rp200 juta yang belum dikembalikan. Dalam agenda pembuktian, para saksi menerangkan jika telah beberapa kali melakukan penagihan dan mengetahui langsung pembicaraan soal pinjaman uang tersebut, Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Para saksi, yakni dua saksi warga Mahakeret Barat, Royke Walintukan dan Jemmy Herli Nangoy adalah saksi yang dimintai Claartje Lalamentik (Penggugat) untuk melakukan penagihan ke Jenly atas pinjaman uang Rp200 juta rupiah.

Saksi Royke ke rumah Jenly lebih dari 4 kali ketemu , menurutnya tiga kali bertemu tapi yang lainnya sudah tidak ingat ketemu atau tidak, di rumah tergugat, Pandu Lingkungan II,.

“Saat bertemu menyampaikan ibu Claartje menyuruh menagih utang, dan dijawab ‘ tidak ada doi, mau ambil di mana’,” ujar saksi menirukan kembali apa yang dikatakan Jenly (Tergugat), yang kala itu saksi datang bersama dengan tiga temannya, Icha, Didi dan Ewa.

Saksi juga menerangkan bahwa Saksi pernah melaporkan ke kelurahan, kepala lingkungan II, pala Iwan. “Ada mau cari saudara Jenly, ada disuruh ibu Claartje untuk menagih hutang ke Jenly, saudara Jenly ada pinjam 200 juta,” kata Saksi, waktu itu kemudian menyambungkan pembicaraan tersebut langsung via telpon dengan penggugat.

BACA JUGA  Warga Wanea Pelaku Penganiayaan Diciduk Tim Alpha ROTR

Sementara satu saksi lainnya, Junly (Imong) Lumintang yang adalah saksi mengetahui peminjaman itu, dengan mendengar langsung pembicaraan antara

Claartje Lalamentik dan Didi Wowiling (saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, red).Dalam percakapan via telpon itu, sekitar Mei 2019, sekitar 14:00 siang hari.

“Ibu Claartje menyampaikan jika Jenly akan Pinjam uang Rp.200 juta untuk sewa ruko.

Kalo bole Didi ba teman akang (menemani) Jenly,” ungkap Imong saat mendengar hal itu, yang maksud penggugat juga agar saksi Didi ikut dalam pertemuan, yang didengarnya, Jenly akan ada pertemuan dengan pemilik Ruko dalam hal penyewaan.

Saat ditanyai hakim anggota kepada para saksi apakah sepengetahuan para saksi uang peminjaman Rp.200 juta rupiah telah dikembalikan tergugat.

“Belum dikembalikan,” jawab para saksi serempak.

Fakta setelah pembicaraan itu, tergugat berusaha di ruko yang terletak dibilangan Boulevard Manado. Saksi Junly (Imong) Lumintang menerangkan, melihat di Ruko ada kegiatan, usaha spa di lt2 dan Lt3, dan dilantai I, ada kantor pengacara dan Rumah Makan,” sambung Imong, hal itu terjadi setelah pembicaraan diatas pada tahun 2019, sebelum Covid-19.

BACA JUGA  Diduga Terbitkan Kredit Fiktif, FIF Group Dijerat Pidana dan Digugat Perdata 5,5 Miliar

Masih menjawab dalam pertanyaan hakim anggota, para saksi tidak mengetahui soal apakah ada dibuatkan suatu perjanjian dari sewa – menyewa (dibuatkan hitam diatas putih) saksi tidak mengetahui.

Sementara Kuasa Hukum tergugat Jenly Kawilarang, bernama Vebry Triharyadi SH dan rekan menanyakan peran para saksi dan ada kegiatan apa di ruko tersebut.

“Saya hanya khusus disuruh tagih utang, Torang (Kami) juga berteman dengan Jen (tergugat) , karena itu disuruh oleh Ibu Claartje untuk tagih utang,” senada dikatakan Royke dan Jemmy.

Terkait pinjaman Rp.200 juta rupiah untuk sewa Ruko, dan ada usaha apa saja di ruko itu, “Dulu ada Spa dikelola oleh Ko Ationg (penyewa ruko sebelumnya,red), sebelum di sewa , kantor pengacara yang dilantai bawah, dulu sepengetahuan, itu kantor pengacara Ibu Claarje. Disamping ada kantor konsultan,” jawab saksi Imong apakah kantor pengacara yang lebih dulu ada, atau Kantor konsultan, saksi sudah tidak ingat lagi.

“Dan setelah itu, setahu saya tinggal tergugat disitu, ada rumah makan,” tandas Imong, jika mengetahui karena dia sering datang ke Ruko itu.

BACA JUGA  Korengkeng : Tidak Ada Pemalsuan Dokumen, Keluarga Lie Tjeng Lok Saja Tidak Keberatan

Sidang kemudian akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi dari tergugat, yang direncanakan menghadirkan tiga saksi, dengan satu saksi , menunggu kedatangannya dari Luar Negeri, tanpa menyebutkan namanya. Dengan penundaan sidang, tanggal 1 Agustus 2024.

Terpisah usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Claartje Lalamentik, yakni Agnes Pangau SH MH dan Novly Mangewa SH mengatakan jika saksi yang dihadirkan untuk memperkuat gugatannya.

“Pada prinsipnya gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang telah meminjam uang dua ratus juta rupiah dan hingga hari ini, tergugat belum membayar satu rupiah pun. Jadi kesaksian tiga orang yang kami hadirkan barusan, sangat sangat menguatkan gugatan kami,” tegas Advokat Agnes Pangau kepada sejumlah awak media.

Kuasa Hukum menambahkan terkait dengan Spa, rumah makan itu merupakan urusan Jenly Kawilarang selaku tergugat. Pada intinya tergugat harus mengembalikan uang sejumlah Rp.200 juta rupiah.

“Adapun uang Rp.200 juta rupiah untuk mengelola apa pun itu, adalah urusan beliau – Jenly Kawilarang (tergugat). Yang pasti itu adalah utang yang harus dia ganti ke klien kami sebagai penggugat – Claartje Lalamentik.” kunci Agnes Pangau dan rekan.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.