Tuesday , 15 October 2024
Kuasa hukum IM Irfan Pakaya, SH,MH bersama orang tua IM.

Dituduh Lakukan Penyekapan, IM Pria Asal Manado Laporan FK ke Polisi, Kasus Naik Tahap Sidik

SPIRITKAWANUANEWS – Kasus yang sempat viral terkait dugaan penyekapan yang terjadi di Tuminting, Manado, Sulawesi Utara pada pada 23 April 2024 terus berproses.

Dimana sebelumnyanya, seorang perempuan berinisial FK dan anaknya diberitakan menjadi korban penyekapan oleh suaminya berinisial IM dan mertuanya di sebuah Kantor yang merupakan tempat kerja dari suaminya yang berlokasi di jalan Soputan Kelurahan Tuminting Lingkungan 1 Kecamatan Tuminting Kota Manado.

Kasus ini juga pada, Selasa (23/04/2024)t elah resmi dilaporkan ke Polresta Manado oleh FK.

Dari pengakuan FK, suaminya IM dan mertuanya telah melakukan penyekapan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dialaminya selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan.

Namun terungkap, yang dilaporkan ke pihak Polresta Manado bukan laporan penyekapan tetapi laporan KDRT (kekerasan psikis).

Hal ini pun membuat Ivan (IM) melalui kuasa hukumnya Irfan Pakaya, SH,MH, buka suara.

Irfan menjelaskan pihaknya merasa heran dengan laporan yang dilayangkan oleh FK ke Polisi.

“Selama ini kami diam karena menghargai proses hukum, tapi kali ini kami harus bicara apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut saya, kalaupun FK merasa disekap harusnya membuat laporan ke Polisi terkait penyekapan tapi kenyataannya yang dilaporkan adalah berkaitan kekerasan psikis.” ujar Irfan, saat melakukan pres rilis, Senin (14/10/2024).

Irfan mengungkapkan tuduhan penyekapan yang disebut oleh FK dan telah viral tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga pada tanggal 17 Agustus 2024 IM melaporkan FK yang sifatnya masih pengaduan dimana IM merasa nama baik dan keluarganya dicemarkan atas tuduhan palsu.

BACA JUGA  GPMandalika Sukses, Ini Sosok Mba Rara Pawang Hujan yang Viral

“Pada tanggal 20 September 2024 terhadap aduan dari IM telah ditingkatkan menjadi laporan Polisi (LP) kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 laporan polisi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan SPDP yang juga diterima oleh FK ” terang Irfan.

Menurut Irfan pada tanggal 7 Oktober 2024, IC surat SP2HP A-3 dari Penyidik/Penyidik Pembantu an. Brigpol Viky Hamadi, SH dimana dalam isi surat tersebut memberitahukan bahwa laporan polisi dari IM telah ditemukan bukti awal yang cukup dan perbuatan tindak pidana sehingga laporan polisi dari IM telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sesuai pasal 27A UU No. 1/2024 tentang Perubahan kedua UU No. 11 Thn 2008 tentang tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik dan atau dokumen elektronik dan pasal 317 KUHP subsider pasal 311 KUHP. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu dan fitnah dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana,” tegasnya.

Irfan menyebut dalam rumusan pasal 317 KUHP ini, intinya menerangkan pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan dugaan pelaporan palsu yang dilakukan ayah kandung dari FK yang menghubungi Call Center 112 Pemkot Manado dengan menyampaikan anaknya dan cucunya disekap selama 3 (tiga) tahun, sehingga Pemkot Manado meneruskan laporan tersebut kepada pihak Polresta Manado kemudian Tim Rayon dan Resmob Polresta Manado langsung turun ke TKP berdasarkan laporan tersebut pada hari selasa 23 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA  Wali Kota Giatkan Tugas Luar Kantor, Turlap Pantau Pembangunan Infrastruktur

“Terhadap penyekapan yang viral di media telah menjadi konsumsi publik sehingga banyak netizen menyangka bahwa IM dan keluarganya telah melakukan penyekapan terhadap FK dan ini sangat merugikan sekali.

Terus berkaitan dengan kekerasan psikis yang dilaporkan oleh FK ke Polresta Manado, Pelapor juga telah melaporkan ke UPTD PPA Kota Manado akan tetapi Klien Kami tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak UPTD PPA Kota Manado,” jelasnya.

Irfan menambahkan penyelidikan sudah dilakukan, dan pada tanggal 17 Juli 2024 itu sudah keluar SP3.

Dimana SP3 itu didasari dari hasil Psikolog dari Polda Sulut, setelah keluar SP3, dari pihak UPTD PPA memberikan undangan kepada klien Kami untuk melakukan pemeriksaan Psikologi.

“Kami heran ada ada apa sebenarnya? ketika sudah keluar SP3, padahal penghentian penyelidikan tersebut didasari dari hasil pemeriksaan psikolog Polda Sulut yang menyatakan bahwa tidak ada gangguan psikis yang dialami oleh Pelapor.

Setelah keluarnya SP3, Klien kami mendapatkan informasi terdapat perbedaan hasil psikolog. Bahwa hasil psikolog dari UPTD PPA membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan psikis, nah akhirnya dibuka lagi kasus ini. Dan sampai saat ini belum selesai. Karena alasannya ada perbedaan hasil psikolog dari Polda Sulut dan Pihak UPTD PPA” ucapnya.

Sementara itu, IM saat diwawancarai menegaskan bahwa semua tuduhan kepadanya soal penyekapan selama 1 tahun 4 bulan serta KDRT terhadap perempuan FK tidak benar dan tidak pernah dilakukannya.

BACA JUGA  Hadiri Musprov III DPP APINDO Sulut, Angouw Harap APINDO Dorong Pertumbuhan Ekonomi Manado

Hal itu, menurutnya sudah dipertegas dengan sejumlah rekaman cctv yang memperlihatkan perempuan FK beberapa hari sebelum kejadian yang viral tersebut secara bebas beraktifitas di tempat tersebut. IM pun menambahkan, perempuan FK sudah menggugat cerai dirinya dan sudah resmi diputus bercerai.

Namun, perempuan FK pasca cerai sering mengechat via WA kepada dirinya untuk mengajak dirinya dan anak jalan-jalan ke Singapura untuk bertiga saja.

“Saya tanya, mau ngapain di sana kita bertiga? Katanya mau ke Universal Studio dan kemudian berubah menjadi Malaysia. Saya bilang saya kasih kabar karena lagi kerja,” sebutnya IM.

Menurut IM selama ini rumah tangganya bersama FK sebelum berpisah tidak ada masalah, sehingga tuduhan penyekapan adalah fitnah.

“Sebelumnya kita selalu melakukan aktifitas seperti biasa FK selalu punya waktu sendiri dan selalu keluar bersama anak kami.

Bahkan kita juga sering makan bersama FK dan keluarga di beberapa tempat jadi kalau bilang penyekapan ini sangat salah,” tuturnya.

Ia berharap kasus ini bisa segera ditetapkan siapa yang berkata benar dan siapa berkata bohong.

“Intinya saya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan nama baik saya dan keluarga saya bisa dipulihkan,” terangnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Benar saat ini dalam tahap sidik,” pungkasnya.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.