SPIRITKAWANUANEWS — Sebuah kebohongan terungkap ke publik baru-baru ini.
Seorang warga bernama Sehan Ambaru mengklaim bahwa dirinya yang mengatasnamakan tergugat Yance Tanesia menang dalam Gugatan wanprestasi No.140/pdt-G/2024/PN-Jkt.pst.
Nyatanya informasi tersebut adalah hoax. Kuasa hukum dari PT CDN AKA Sinergi. yakni, Franky Robert Weku, SH, kepada awak media, Senin 13 Januari 2025, menegaskan, bahwa akan menempuh langkah hukum atas adanya dugaan keterangan atau inforrmasi ‘Bohong’ yang disampaikan Sehan Ambaru.
“Dia telah melakukan tindakan dengan memberikan keterangan Bohong soal putusan yang diklaim olehnya telah menang tersebut. Apalagi, yang bersangkutan memakai nama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Weku
Dia mengaku heran dengan pemberitaan yang tayang dibeberapa media online Bolaang Mongondow dan Kotamobagu, yang mengangkat objek putusan perkara secara sepihak.
“Mereka memberitakan tanpa dilakukan cek and ricek terlebih dahulu kepada kami ataupun klein kami,”ujarnya.
Frangky membacakan isi putusan Mahkamah Agung RI. No. 1875.K/Pdt/1984.
Yaitu menyatakan penggabungan tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan Wanpresstasi di dalam satu surat gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata.
Masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri serta disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2643K/Pdt/1994. tanggal 28 Mei 1999.
Mencampuradukkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan Wanpresstasi tidak dapat dibenarkan”. sehingga dengan mencapuradukkan gugatan dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, menjadikan gugatan tidak jelas atau kabur (Obscuur libel).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut. majelis hakim berpendapat gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel), maka dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka para penggugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, ketentuan dalam kitab undang-undangan hukum perdata serta ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSESPSI
Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 656.000,00 ( Enam Ratus Lima Pulu Enam Ribu Rupiah).
“inilah putusan hukum yang sebenarnya, sehingga ketika saudara Sehan Ambaru klaim bahwa klien kami kalah,” jelasnya.
Menurut kami itu bentuk keterangan bohong yang harus bersangkutan pertanggungjawabkan secara hukum pula,” tegasnya. (***)