Saturday , 15 February 2025

Sekkot Lakat Jadi Pimpinan Sidang Terkait TP-TGR dengan Tertuduh dr Eunike

SPIRITKAWANUANEWS — Sekretaris Kota Manado Dr Micler C.S Lakat, SH, MH selaku Ketua Majelis Pertimbangan memimpin sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP – TGR) dengan tertuduh dr Eunike Lay, Sp. THT-BKL seorang ASN yang saat ini bertugas di RSUD Kota Manado.

Sidang ini digelar di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemkot Manado, Kamis (6/2). Pemimpinan Sidang atau Ketua Sidang Sekkot Micler Lakat didampingi Wakil Ketua Inspektur Kota Manado Judy Eduard ST MArs dan Sekretaris Dr Bart Assa yang juga adalah Kaban BKAD Kota Manado.

Sekkot Micler Lakat mengatakan terkait TGR tersebut, tertuduh dr Eunike Lay melakukan pembelaan sehingga keputusan majelis tuntutan ganti rugi akan melajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA  Walikota Andrei Angouw Pantau Aktivitas Bongkar Aduk Sampah di TPA

“Kesimpulannya keputusan majelis terhadap dr Eunike bahwa kasus yang dialaminya setelah dilakukan pembelaan di depan sidang, majelis menyimpulkan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian ke BPK,” terang Lakat.

Diketahui, dalam pembacaan risalah dan kasus posisi oleh Inspektur Kota Manado Judy Eduard terungkap jumlah TGR sebesar Rp 136.044.100.

Sebelumnya, tertuduh dokter EL dalam pembelaannya memaparkan bahwa dirinya mulai pendidikan saat di terima di Universitas Airlangga Surabaya untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis pada Juni 2016. Kemudian waktu yang diberikan saat pengumuman adalah kira – kira dua minggu.

“Jadi saya harus mengurus segala persyaratan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tempat bekerja. Saat itu saya sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina. Status saya waktu itu adalah diterima sebagai PNS tahun 2010 dan mulai pendidikan tahun 2016. Jadi sebagai ASN saya rasa sudah berhak untuk menempuh pendidikan karena diaturan 5 tahun ke atas,” papar dr Eunike.

BACA JUGA  Pantau Progres Revitalisasi, Wali Kota Andrei Angouw Kunjungi Pasar Bersehati Manado

Lanjut kata dr Eunike, akhirnya dirinya mulai mengurus persyaratan dari Puskesmas tempatnya bekerja saat itu sampai ke BKD yang saat ini BKPSDM dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti surat pernyataan dengan waktu menempuh pendidikan secepatnya.

“Akhirnya saya meninggalkan tempat kerja, dan menempuh pendidikan, gaji masih berjalan mulai 16 Juli 2016. Kemudian dapat info fungsional saya akan dihentikan 6 bulan setelah pendidikan. Namun itu sudah sesuai rule,” tandasnya.

Usai pembelaan dari tertuduh dr Eunike dilanjutkan dengan beberapa pertimbangan yuridis dan teknis dari Dr Bart Assa, PhD.(**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.