Tuesday , 11 February 2025
Keterangan Foto:PT Manado Utara Perkasa (MUP) menunaikan janjinya kepada nelayan untuk membangun tambatan perahu.

PT Manado Utara Perkasa Bantah Tuduhan Lakukan Kriminalisasi Warga ke Nelayan, Begini Penjelasannya

SPIRITKAWANUANEWS — Pihak PT Manado Utara Perkasa (PT MUP) angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan kriminalisasi seorang warga masyarakat oleh pihak perusahaan.

Hal itu kemudian dibantah oleh Ferry Siwi selaku Permit and Liason Manager PT MUP. Menurutnya bukan PT MUP yang secara langsung melakukan pelaporan hukum terhadap seorang warga tersebut.

“Sebenarnya yang berselisih di kasus ini bukan PT MUP secara langsung, melainkan perusahaan vendor yang menangani pekerjaan pembuatan pagar pembatas,” sebutnya saat ditemui di Kantor PT MUP, Selasa 11 Februari 2025.

Didampingi Tim Ahli Senior Engineer PT MUP, Amos Kenda, Siwi mengatakan hal tersebut bukanlah tindak kriminalisasi, melainkan merupakan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Walikota Andrei Ibadah di GPDI Hosana Karombasan Manado

“Kronologisnya, mereka awalnya gelar demo, kebetulan saat itu ada sementara pekerjaan pembuatan pagar. Para pendemo kemudian lakukan aksi untuk hentikan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Dari aksi tersebut, antara salah satu pendemo dengan pekerja di lokasi tersebut diketahui masing-masing mendapatkan luka di tangan.

“Nah setelah kejadian itu, mereka kemudian saling lapor, antara pekerja dan warga pendemo itu. Dari situ, Polsek Tuminting kemudian melakukan proses hukum kepada keduanya,” jelasnya.

Siwi menjelaskan, PT MUP yang mendorong pihak vendor agar terjadi upaya restorative justice antar kedua belah pihak, namun sudah dua kali diupayakan, warga yang dilaporkan itu tidak pernah hadir.

“Kami mendampingi saat upaya RJ pertama dilakukan tapi pihak pendemo tidak hadir, kemudian dilakukan upaya RJ kedua namun setelah ditentukan pihak polsek untuk waktunya, ternyata pihak warga itu tidak hadir, sehingga pihak polsek menetapkan statusnya sebagai tersangka dan melakukan P21 kasus tersebut,” beber Siwi.

BACA JUGA  14 ASN Eselon II dan III Ikut Uji Kompetensi

Dari kejadian itu tiba-tiba beredar di media sosial bahwa ada kriminalisasi warga oleh PT MUP. Siwi kemudian menegaskan bukan pihaknya yang meminta hal tersebut, melainkan merupakan proses hukum yang berjalan oleh pihak kepolisian.

“Jadi ini bukan permintaan perusahaan untuk lakukan kriminalisasi, tapi ini proses hukum yang dilakukan kepolisian akibat dari adanya upaya gangguan pekerjaan dari pendemo terhadap pekerjaan pagar yang dilakukan perusahaan vendor yang menangani itu,” tegasnya.

Siwi juga menegaskan, PT MUP sudah mendorong untuk upaya damai, namun upaya tersebut tidak diindahi.

Diketahui sebelumnya, salah satu akun media sosial Instagram mengupload video dimana seorang warga nelayan bernama Johanis Adriaan yang mengaku dikriminalisasi oleh PT MUP sehingga dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tuminting.(**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.