SPIRITKAWANUANEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dihadiri langsung oleh Wali kota Manado Andrei Angouw dan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik S.H., M.H. CGCAE yang bertempat di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Manado, Jumat (14/2).
Wali kota Andrei dalam sambutannya sangat berharap agar kerjasama ini berlangsung dengan baik dan dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Manado.
“Terutama dalam soal pelayanan publik, yakni pelayanan kepada masyarakat di Kota Manado,” kata Wali Kota Andrei.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menyampaikan soal pelaksanaan kegiatan ini khusus soal Pelayanan Publik. “Bersyukur sebab kegiatan pencegahan terutama perkara korupsi mendapat dukungan semua pihak baik oleh Pemerintah Kota Manado, pihak Kejari Manado dan juga keterlibatan masyarakat. Dengan adanya penandatanganan ini lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Manado,” katanya.
Selesai sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan Pemerintah Kota Manado yang diwakili Bapak Walikota dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut oleh Kajati Sulut.
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado selaku koordinator penyelenggara Mall Pelayanan Publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kota Dr. MIicler C.S. Lakat S.H. M.H, Asisten II Atto Bulo S.H.,M.M, Kadis PTSP Kota Manado Jimmy C.E. Rotinsulu S.E.,M.Si, Wakajati Sulut dan pimpinan teras Kejati Sulut, Kejari Manado Wagiyo S.H.,M.H dan jajaran Kejari Manado.