Friday , 14 March 2025

Laporan Di-SP3 Kepolisian, Hanny Wala Sesalkan Oknum Notaris yang Tahan Sertifikat Miliknya tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

SPIRITKAWANUANEWS — Lagi-lagi, praktek mafia tanah kembali menjadi sorotan publik Sulawesi Utara.

Terbaru, mencuat dugaan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang Notaris inisial EB.

EB, oknum notaris di Manado ini menjadi menjadi sorotan setelah kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan dirinya tiba-tiba dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal, penyidikan terhadap oknjm notaris tersebut sempat memasuki tahap lanjut di Mapolda Sulut, namun tiba-tiba kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukupnya alat bukti.

Informasi dirangkum, kasus ini bermula pada 4 Maret 2024 ketika pelapor, Ir. Hanny Wala, melaporkan oknum notaris EB alias Eddy tersebut dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah.

Tanah tersebut diketahui berlokasi di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado yang secara sah menjadi milik Hanny Wala.

Tanah tersebut kemudian hendak dijual oleh Hanny Wala dan akhirnya bertemu dengan calon pembeli. Kesepakatan kemudian terjadi dan menggunakan jasa dari notaris EB.

BACA JUGA  Jual Objek Fidusia Tanpa Sepengetahuan Finance, PT. KB Finansia Multi Finance Polisikan Warga Amurang

Seiring berjalannya waktu, antara Hanny Wala dan calon pembeli tidak menemukan kesepakatan harga sehingga jual beli tersebut dibatalkan secara sah.

Namun, kejanggalan mulai terjadi ketika Hanny Wala selaku pemilik sah tanah tersebut hendak menanyakan keberadaan sertifikat tanah yang dipegang oknum notaris EB.

Namun EB tidak memberikan jawaban yang jelas, yang membuat Hanny Wala melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Somasi pertama hingga ke tiga. Dan akhirnya melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.

Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Namun, meskipun beberapa bukti diajukan oleh pihak pelapor, aparat menyatakan bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan bahwa EB telah melakukan penggelapan.

Akibatnya, pada 14 februari 2025, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

BACA JUGA  Cucu Ahli Waris Tanah Karema,  Linda Adam Klaim Objek Ada Masuk DAS Paal Dua. BPN Kunci 'PenLok', Balai Wilayah Sungai Harus Diaudit

Hanny Wala selaku pemilik sah lahan tersebut merasa kecewa dengan keputusan kepolisian melakukan SP3 tersebut.

“Saya merasa dirugikan dan tidak puas dengan hasil penyidikan ini. Saya sudah memberikan bukti yang cukup, namun ternyata menurut kepolisian itu tidak cukup bagi penyidik untuk melanjutkan kasus ini,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan awak media di museum of tanta mien, Kamis 13 Maret 2025.

Sementara itu, pengacara Dr. Wempie Potale, SH., MH, Hanny Wala menyatakan adanya kejanggalan saat dikeluarkannya SP3 dari pihak kepolisian.

“Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk menetapkan tersangka itu minimal harus ada dua alat bukti. Sementara, kami sudah memasukan lima alat bukti kepada penyidik, termasuk barang bukti yang diakui oleh EB ada pada dirinya. Sehingga disinilah kejanggalan dari SP3 yang dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti,” jelas pengacara Wempie Potale.

BACA JUGA  Penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Agraria Di Ongkaw Tiga Berbuntut Berbagai Polemik, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan

Dirinya pun menduga adanya permainan dalam kasus tersebut. Sehingga menyisakan banyak pertanyaan khususnya terkait dengan proses hukum yang berjalan di Polda Sulut itu.

Wempie Potale turut berharap pihak kepolisian dapat lebih profesional serta transparan dalam menangani sebuah laporan masyarakat.

“Saya masih menaruh harap institusi kepolisian di Sulut itu Pro Rakyat, bukan pro pada aktivitas yang menjurus pada aksi mafia tanah. Kepolisian juga harus lebih transparan dalam menjelaskan alasan dari penghentian penyidikan kasus seperti ini agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem hukum di kepolisian,” pungkas Wempie.

Dia menambahkan saat pihaknya bercanda akan melakukan praperadilan untuk merebut hak kliennya.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.