SPIRITKAWANUANEWS — Komitmen Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) makin intens dilakukan.
Terbukti dari hadirnya Komisi XII DPR RI di Sulawesi Utara yang ruang lingkup tugasnya di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI yang digelar di Hotel FourPoint Manado, Minggu 23 Maret 2025 siang tadi, turut dibahas masalah pertambangan di Sulut.
Gubernur YSK saat diwawancarai usai acara menyebutkan, dirinya menghadiri acara kunjungan kerja Komisi XII DPR RI hari ini yang membahas masalah pertambangan rakyat.
“Kami juga bertatap muka dengan para pengusaha di bidang mineral juga aliansi masyarakat penambang dari Ratatotok. Pertemuan tadi cukup bagus, teman-teman dari Komisi XII banyak memberikan masukan kepada Provinsi terkait pertambangan di Sulut,” ungkapnya didampingi anggota Komisi XII DPR RI dari Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP).
Dalam kesempatan itu juga, gubernur menyebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM sudah menggambarkan secara lugas kondisi pertambangan di Sulawesi Utara yang sudah dievaluasi dengan bagus.
“Pertemuan ini sangat bagus, yang arahnya ini untuk aturan kedepan yang pro rakyat. Pertambangan yang pro rakyat yang tetap menjaga aturan-aturan lingkungan hidup. Pada prinsipnya kami pemerintah provinsi sangat berterima kasih untuk kunjungan dan diskusi ini,” jelasnya.
Ditanya terkait peluang segera terealisasinya Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulut, Gubernur YSK menyebut hal itu pasti bisa terjadi.
“Ya, WPR itu sudah jadi perintah presiden, provinsi juga saat ini sementara finalisasi untuk RTRW, di dalamnya pasti ada WPR. Semua segera cepat karena masyarakat menunggu kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” pungkas Gubernur YSK.
Gubernur juga mengungkapkan, dirinya sangat peduli dengan penambang rakyat di Sulut, sehingga dirinya sebagai pemerintah provinsi bakal terus membimbing.
“Mereka menambang di lahan mereka yang ada emas, mereka bisa olah tapi terikat oleh aturan, maka ini kita harap pemerintah dan legislatif untuk membimbing masyarakat penambang agar tidak salah arah,” tukas YSK.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto menyebut, pihaknya sudah menarik kesimpulan soal pertambangan rakyat.
“Kami di komisi XII satu kesimpulan, yaitu ini (Pertambangan Rakyat) harus diformalkan. Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan pemerintahnya karena sudah menjadi kesimpulan rapat berkali-kali,” sebutnya.
Sugeng menegaskan, intinya Komisi XII DPR RI menginginkan tambang rakyat atau yang sering dibahasakan ilegal mining harus diformalkan.
“Justru dengan diformalkan maka akan berjalan dengan baik karena akan didampingi oleh pemerintah dan pelaku usaha pertambangan besar. Janji Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan keluar Peraturan pemerintahnya, mungkin setelah lebaran keluar. Setelah peraturan pemerintahnya keluar, maka sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh gubernur lewat Peraturan Daerah khusus untuk WPR,” pungkasnya.(**)