Hukum merupakan seperangkat aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia di dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai kriteria, salah satunya adalah berdasarkan cara memberlakukannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai hukum publik dan hukum privat yang dibedakan berdasarkan cara memberlakukannya.
Hukum Publik
Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri. Hukum publik mencakup hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum internasional.
Hukum tata negara mengatur mengenai organisasi negara dan fungsi negara dalam masyarakat. Hukum pidana mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya, seperti hukuman penjara dan denda. Hukum administrasi negara mengatur mengenai tata cara pemerintahan, baik dari segi struktur maupun prosedurnya. Hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara dalam dunia internasional.
Contoh kasus dari hukum publik adalah sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melanggar aturan lalu lintas, penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, serta pengaturan mengenai pendaftaran nikah dan perceraian di KUA.
Hukum Privat
Hukum privat adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, baik secara perorangan maupun kelompok. Hukum privat mencakup hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum perdata mengatur mengenai hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya dengan orang lain. Hukum dagang mengatur mengenai perdagangan dan bisnis, seperti mengenai jual beli, sewa-menyewa, serta penerbitan surat berharga.
Contoh kasus dari hukum privat adalah sengketa antara dua pihak terkait hak atas tanah, sengketa antara konsumen dan produsen terkait barang atau jasa yang diberikan, serta perjanjian kerja sama antara dua perusahaan.
Perbedaan Antara Hukum Publik dan Hukum Privat
Perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat terletak pada sifat subjek hukum, tujuan regulasi hukum, dan jenis sanksi hukum yang diberikan.
Sifat subjek hukum dalam hukum publik adalah pemerintah dan masyarakat secara umum, sedangkan dalam hukum privat subjek hukum adalah individu atau kelompok tertentu.
Tujuan regulasi hukum publik adalah untuk melindungi kepentingan negara dan kepentingan umum, sedangkan tujuan regulasi hukum privat adalah untuk melindungi hak dan kewajiban individu atau kelompok.
Jenis sanksi hukum yang diberikan pada pelanggaran hukum publik biasanya bersifat pidana, seperti hukuman penjara, denda, atau sanksi sosial. Sedangkan pada pelanggaran hukum privat, sanksi yang diberikan bersifat perdata, seperti ganti rugi atau pemulihan hak.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai hukum publik dan hukum privat yang dibedakan berdasarkan cara memberlakukannya. Hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu dengan individu atau kelompok.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sifat subjek hukum, tujuan regulasi hukum, dan jenis sanksi hukum yang diberikan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan ini agar dapat memahami lebih lanjut mengenai sistem hukum yang berlaku di masyarakat.
Daftar Pustaka
– M. Yahya Harahap. (2016). Teori dan Praktek Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
– Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.
– Jimly Asshiddiqie. (2015). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Sinar Grafika.