SpiritKawanuaNews|| Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado mengelar sidang paripurna istimewa penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih periode 2021-2024, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang rapat paripurna, Rabu (24/2/2021), di mulai pukul
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone, didampingi wakil ketua Adrey Laikun, dihadiri Micler Lakat mewakili Walikota Vicky Lumentut.
Di awal rapat paripurna yang juga dilaksanakan secara daring, sekretaris DPRD Zainal Abidin menjelaskan bahwa DPRD menerima surat dari KPU Manado soal surat penetapan Walikota dan Wakil Walikota dan selanjutnya rapat paripurna penetapan calon terpilih.
“Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Sekda Provinsi tentang peresmian pengangkatan, dalam hal DPRD tak sampaikan usulan pengangkatan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu 5 hari, maka Mendagri akan lakukan usulan mengesahkan pengangkatan walikota berdasarkan KPU. Salah satu persyaratan yaitu, di dalam pengusulan harus ada berita acara dan risalah sidang paripurna DPRD dalam rangka penetapan. Makanya kami usulkan ke Banmus untuk penjadwalan. Sebab, waktu hanya lima hari sesuai ketentuan. Dan salah satu persyaratan harus ada berita acara itu,” jelas Abidin.
Baca Juga: Unggul Suara di Pleno KPU Manado, Andrei Angouw Berterima Kasih kepada Pihak-pihak Ini, Pengamat Ikut Berkomentar
Usai rapat paripurna, Walikota Manado terpilih Andrei Angouw mengucapkan terima kasih.
‘Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Manado. Ini bagian dari proses Pilkada, berdasarkan hasil perhitungan dari KPU Kota Manado. Juga terima kasih kepada pemerintah Kota Manado,” terang Andrei Angouw yang didampingi Richard Sualang, wakil walikota terpilih.
(Red)