SPIRITKAWANUANEWS–
Usai ditangkapnya ke lima tahanan kabur dari Ruang tahanan Mapolsek Wanea beberapa waktu lalu, akhirnya seorang lagi yang masih buron sudah berhasil diamankan di Mapolresta Manado, Senin (21/8) siang tadi.
Dalam Press Release yang digelar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengungkapkan, tahanan yang kabur berinisial JL (21) itu menyerahkan diri secara langsung ke Polsek Wanea. “Pelaku sempat melarikan diri bersama lima yang lain kemudian secara sendiri melakukan pelarian ke arah Tombatu Minahasa Tenggara. Seminggu pelaku mengakui sempat bekerja di daerah tambang kemudian kembali ke rumah keluarganya di sana dan lanjut dibawa oleh keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek Wanea,” beber Kompol Sugeng, Senin (21/8) sore.
Dia menambahkan, pelaku akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melengkapi berkas penangkapan untuk dilimpahkan ke pihak jaksa.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polresta Manado sebelumnya melakukan pengejaran secara terus-menerus tanpa henti hingga 5 (lima ) dari 6 (enam) orang tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Mako Polsek Wanea berhasil diamankan kembali di Mapolresta Manado 9 Agustus lalu.
Pihak Polresta Manado telah melakukan penyelidikan intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menemukan para tahanan yang melarikan diri tersebut.
Dalam kasus ini, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja sama dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum, dan berharap bahwa tindakan tegas ini akan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melarikan diri dari ruang tahanan.
“Akhirnya, para tahanan yang sudah diamankan kembali semuanya selanjutnya akan di lakukan proses pelimpahan Perkara dan menjalani hukuman di Rutan Polresta Manado,” tukasnya.
Berikut para tahanan yang sudah berhasil diamankan di Rutan Polresta Manado : NT (19 ) kasus 170 KUHP, RP (19 ) kasus 170 KUHP, HAW (21 ) kasus KDRT, G S (20 ) SUS 351 RT (21) , Kasus 362 KUHP, JL ( 21), Kasus 351 KUHP(rgm).