SPIRITKAWANUANEWS–Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (27 tahun) atas dugaan peredaran obat keras jenis Thryhexipenidil di Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat setempat.
Pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 13.30 WITA, tim Reserse Narkoba Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa pelaku RM sedang menguasai obat keras jenis Thryhexipenidil. Tim tersebut segera merespons laporan tersebut dengan cepat.
Berdasarkan informasi dari saksi Zulkifly Mazeke (29 tahun), seorang warga setempat, tim melakukan pengejaran ke Kelurahan Ternate Tanjung. Ditempat tersebut, mereka berhasil mengamankan Pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Selain penangkapan tersangka, tim Reserse Narkoba Polresta Manado juga berhasil mengamankan sebanyak 370 butir obat keras jenis Thryhexipenidil yang diduga disimpan oleh tersangka dalam kamar pelaku. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kini berada dalam tahanan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras jenis Thryhexipenidil ini. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan sumber obat tersebut.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana menegaskan “ Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras dan narkoba di wilayah Kota Manado, dan tindakan penangkapan ini merupakan salah satu upaya mereka dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(***)