SPIRITKAWANUANEWS–Kasus pencurian kendaraan bermotor lagi-lagi berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Manado. Lelaki inisial JM alias Jerri (37) seorang residivis kasus pencurian motor diciduk Tim ROTR di wilayah Kabupaten Minsel.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono saat press rilis, pelaku merupakan residivis yang bahkan baru bebas 30 September lalu dengan kasus yang sama.
“Untuk kasus ini, pelaku melakukan aksinya di parkiran motor RS Kandouw Malalayang. Pelaku tidak sendiri, dia bersama rekannya diajak untuk ke TKP. Di parkiran motor, pelaku melihat motor jenis Beat Biru dengan nomor polisi DB5561MY, lantas pelaku mematahkan stang motor dengan cara ditendang kuat kemudian mencari soketnya, menyalakan kendaraan lalu dibawa pergi,” ungkap Kasat Reskrim di Mapolresta Manado, Senin (23/10).
Dari penangkapan pelaku, Kompol Sugeng membeberkan telah mengamankan lima kendaraan motor dan tiga pelaku termasuk di residivis JM. “Tiga kendaraan sudah diserahkan ke Polres Tomohon dan satu ke Polres Tondano bersama masing-masing dua pelaku lainnya karena memang TKP motornya di wilayah hukum mereka. Untuk pelaku JM alias Jerry ini dikenakan pasal 363 – 362 dengan ancaman minimal 5 tahun tentang pencurian. Motif pelaku adalah mencuri motor untuk dijual kembali. Pelaku ini total dengan ini sudah empat kali tertangkap, kami pasti beri efek jerah,” pungkasnya.(rgm)