SPIRITKAWANUANEWS–Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua tersangka yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex, yang dijerat tersangka penyidik Polda Sulut, berdasarkan laporan Andrew Wewengkang akhirnya masuk tahapan praperadilan dan akan di hari ini. Hal itu dibenarkan oleh pemegang kuasa Roy Korengkeng saat ditemui, Kamis (2/11).
“Iya sudah masuk tahap praperadilan. Mulai sidang esok (hari ini, red) tanggal 2 November. Untuk praperadilan ini yang disidangkan adalah pak Rolex,” sebutnya.
Dalam praperadilan hingga persidangan nantinya, Korengkeng menegaskan dirinya akan mengungkap semua fakta yang ada. Dimana, Andrew Wewengkang lah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apalagi menggiring opini seakan-akan pihak kami yang mafia tanah, padahal klien kami hanya mencari dimana tanahnya. Kita siap perang data di persidangan nanti siapa yang benar dan yang salah. Jangan maling teriak maling,” tegas Korengkeng.
Pernyataan itu diterangkan Roy, karena ia mengaku sangat memahami duduk persoalan tanah di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang diperkarakan Andrew Wewengkang.
“Dengan sudah masuk tahap persidangan maka kasus ini akan jadi terang benderang. Di sana nanti akan jelas terungkap mana yang benar dan yang salah,” tukasnya.(Rangga)