Minsel, Spiritkawanua – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperpanjang waktu penghapusan denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 November mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Melky Manus menegaskan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, seiring dengan arahan dari Bupati. “Perpanjangan ini diberikan hingga 30 November 2023. Jika terlewat, maka denda akan kembali berlaku,” ungkap Manus, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala badan pengelola keuangan dan aset Daerah.
Penghapusan denda PBB merupakan kebijakan Pemkab Minsel sebagai bentuk dukungan dan motivasi bagi masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan. Manus menyatakan bahwa pembayaran pajak PBB bukan hanya kewajiban, tetapi juga berkontribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan daerah.
“Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak PBB mereka tanpa harus dikenakan denda tambahan,” tambah Manus.
PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan, didasarkan pada kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi, dan bangunan. Peraturan ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa objek PBB-P2 mencakup bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk membayar pajak PBB mereka, mengingat bahwa setelah 30 November, denda akan diperhitungkan kembali. Dengan demikian, partisipasi aktif wajib pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan dan keberlanjutan daerah. (Irto)