Sunday , 22 December 2024

Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi/Pelapor, Empat Saksi Tidak Tahu Apa Objek Pidananya, Korengkeng : Kami Punya Bukti untuk Counter Tuduhan Pemalsuan Dokumen

SPIRITKAWANUANEWS — Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua tersangka yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (22/1). Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan sejumlah saksi.

Ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Salah satunya yaitu pelapor yakni Andre Wewengkang.

Sidang dimulai sekira pukul 10.45 dan dipimpin Hakim Ketua Ronald Massang S.H, M.H. Saksi yang juga pelapor Andre Wewengkang menjadi yang pertama dimintai kesaksian oleh majelis hakim.

Berdasarkan pertanyaan dari JPU terkait lokasi tanah yang menjadi cikal-bakal objek dikeluarkannya surat keterangan yang dipermasalahkan, saksi menyatakan mengetahui tata letak lokasi tanah yaitu di Kelurahan Paal4.

Terkait pertanyaan kuasa hukum kedua terdakwa, mengenai apakah ada upaya mediasi dengan mempertemukan pelapor dengan terdakwa oleh penyidik dari kepolisian, saksi menyatakan tidak ingat terkait hal itu.

BACA JUGA  Hadiri RDP RUU Kepariwisataaan di Gedung DPR RI, Walikota Andrei Angouw Jabarkan Beberapa Poin Penting

Dari pertanyaan terdakwa kepada saksi terkait berapa kerugian materil yang diderita saksi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pengetahuannya soal adanya perubahan batas wilayah Minahasa dan Manado, fakta persidangan juga mengungkapkan Andre Mewengkang menyatakan kerugian materil sebesar 25 miliar rupiah sesuai dengan BAP kepolisian dan juga saksi tidak mengetahui adanya perubahan batas wilayah tersebut.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 4 saksi lainnya secara bersama-sama. Sidang tersebut diketahui merupakan sidang kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen. Namun dalam fakta persidangan, saat keempat saksi ditanyai hakim mengenai dokumen apa yang sepengetahuan saksi telah dipalsukan, keempatnya kompak tidak mengetahuinya.

Bahkan Saksi kedua yang merupakan ibu dari pelapor berdasarkan keterangannya di depan hakim mengaku tidak pernah melihat dokumen yang diduga dipalsukan. Begitu pula diakui para saksi saat pemeriksaan di Polda Sulut juga, penyidik tidak pernah menunjukkan dokumen palsu yang menjadi objek pidana. “Saya tidak pernah lihat,” tukas para saksi.

BACA JUGA  Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Paddleboard Manado Kibarkan Bendera di Perairan Teluk Manado

Usai sidang, Roy Korengkeng selaku kuasa dari terdakwa Sunarto kemudian menanggapi fakta persidangan yang ada. “Menanggapi sidang kali ini, yang kami kejar adalah pidananya, khususnya masalah surat apa yang mereka tuduhkan kami telah palsukan. Bicara pidana pemalsuan, apa yang dituduhkan ke kita itu yang perlu dibuktikan,” tegas Korengkeng.

Diapun menyayangkan kenapa para saksi bahkan pelapor dalam kesaksian mengatakan tidak tahu masalah dokumen yang disebutkan dipalsukan. “Kalau dalam sidang mereka sebagai saksi bahkan pelapor mengatakan tidak tahu, tidak paham, lupa dan alasan lainnya soal dokumen yang dituduh dipalsukan yang notabene menjadi objek pidana persidangan ini. Mereka seakan-akan bermain-main dengan hukum. Mereka lupa bahwa laporan mereka itu, sudah memenjarakan dan mempidanakan orang lain. Bahkan salah satu terdakwa sampai kehilangan jabatannya. Nah sekarang yang jadi pertanyaannya, kalau mereka sendiri tidak tahu dokumen apa yang dipalsukan, dituduh direkayasa, kenapa kasus pidana ini bisa bergulir di Pengadilan ? Yang mereka sampaikan semua di depan hakim menjurus ke perdata, sedangkan perdata masih bergulir, yang saat ini disidangkan adalah pidananya,” ungkap Korengkeng.

BACA JUGA  Pimpinan GMAHK Uni Konferens Indonesia Puji Walikota Andrei Angouw Tetap Kuat Jaga Toleransi Umat Beragama

Dia pun berharap, sidang seterusnya juga berjalan dengan aman dan lancar, supaya semua fakta soal pidana ini bisa terbuka dan transparan ke masyarakat. “Masih ada sidang-sidang selanjutnya, nantinya pasti akan kami ungkap semua bukti-bukti untuk counter semua tuduhan mereka terkait dokumen yang kami palsukan. Semua akan secara tegas kami sampaikan dalam persidangan,” pungkas Korengkeng.(Rangga)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.