Sunday , 24 November 2024

Kabur Saat Akan Pelimpahan Kasus, Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan di Halmahera

SPIRITKAWANUANEWS — Unit Reskrim Sek Sario berhasil memburu dan mengamankan pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia, Selasa pekan lalu. Pelaku diamankan setelah diduga melarikan diri ke daerah Halmahera.

Informasi dirangkum, sekitar bulan Januari 2023 telah terjadi tindak pidana penggelapan/ mengalihkan, atau menyewakan benda yg mnjdi Objek Jaminan Fidusia yg di lakukan oleh lelaki Valentino Kaawoan alias Valen dengan cara melakukan pembelian 1 Unit mobil jenis Wuling Confero S 1.5 warna merah maron nmr rngka MHK3AAAGA1NJ008292, nmr mesin L2B8N11320301, DB 1613 BV dengan pembiayaan di PT. ADIRA FINANCE. Namun kemudian diketahui objek kendaraan tersebut telah dialihkan kepada orng lain dengan cara dijual seharga Rp24 juta kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT. ADIRA FINANCE, sehingga atas kejadian itu pihak PT. ADIRA FINANCE mengalami kerugian sktr Rp175.3 juta.

BACA JUGA  Pemkot Manado Kembali Raih Penghargaan Terbaik Tata Kelola Pemerintahan Kota

 

“Atas dasar tersebut pelaku kemudian awalnya tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Namun setelah perkara P21 pada 18 Agustus 2023, pelaku dipanggil pihak kepolisian namun pelaku tidak menghadap,” ungkap Kapolsek IPTU Herry Johanis.

 

Setelah mencari informasi, diketahui pelaku berada di luar kota Manado sehingga pelaksanaan tahap 2 tertunda. “Selanjutnya unit reskrim sek sario berusaha mencari tahu tentang keberadaan lokasi pelaku yaitu berada di Maluku Utara (Halmahera Tengah). Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Halmahera Tengah dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian dijemput Unit reskrim Polsek Sario. Selanjutnya pada 18 Januari 2024 pelaku telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke tahap 2,” pungkas IPTU Herry Johanis.(Rangga)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.