SPIRITKAWANUANEWS — Empat pelaku pencurian di sebuah toko pakaian distro di Bilang, Kecamatan Bunaken berhasil diringkus Resmob Polresta Manado. Keempatnya dibeberkan Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu bernama Rolis Hamisa (35) warga Bunaken, MD (17) warga Wanea, Brando Irianto (26) warga Kecamatan Singkil, dan Risaldi Langi (21) warga Wanea.
“Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado Iptu Putut Wiyono bersama Tim Charlie ROTR Manado setelah mendapat laporan polisi terkait pencurian ratusan baju di toko distro Al Razaak di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado, Minggu 21 Januari. Awalnya berhasil diamankan salah satu pelaku di kecamatan Wanea, kemudian setelah pengembangan, tak berselang lama tiga pelaku lainnya langsung ditangkap di rumah masing-masing,” jelasnya didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono dalam press rilis di Mapolresta Manado, Kamis (25/1).
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan ratusan pakaian distro, sendal, hoodie, dan gantungan baju. “Keempatnya ini merupakan residivis, bahkan salah satu dari empat pelaku merupakan DPO Polres Sangihe dengan kasus kekerasan anak di bawah umur. Mereka punya peran masing-masing dalam melaksanakan aksi, ada yang menyewa mobil, ada yang membuka gembok dan ada yang masuk mengambil barang curian,” beber Kompol Sitepu sembari menambahkan para pelaku diancam pasal 363 pasal KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Rangga)