SPIRITKAWANUANEWS — Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua tersangka yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (12/1). Agenda sidang sendiri masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim.
Setelah sebelumnya tiga saksi dari pihak BPN Minahasa yang dihadirkan, kali ini saksi Roy Korengkeng ditanyai oleh majelis Hakim yang diketuai Ronald Massang S.H, M.H guna meringankan kasus tersebut.
Usai persidangan Roy Korengkeng saat diwawancarai mengatakan, dirinya sempat ditanyakan soal Lie Goan Tek dan Marie Kaunang, saya sampaikan kalau itu anak dari Lie Tjeng Lok. “Setahu saya yang dituduh dipalsukan itu bukan surat kematian Lie Goan Tek atau Marie Kaunang, namun surat kematian dari Lie Tjeng Lok. Saya tidak tahu kenapa dia berubah, yang jelas surat atau dokumen ketiganya itu bersifat surat pernyataan bahwa ketiganya sudah meninggal,” sebut Korengkeng.
Korengkeng menegaskan, tuduhan surat atau dokumen itu dipalsukan jika surat kematian dibuat namun orangnya masih hidup. “Kalau saya buat surat keterangan atau pernyataan sudah meninggal terus dituduh dipalsukan, maka saya minta hadirkan siapa yang dituduhkan meninggal, itu logikanya kan. Surat itu pun tidak dipermasalahkan oleh keluarga dari ketiganya, masakan orang lain yang tidak ada ikatan keluarga yang mempersalahkan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, terdakwa Sunarto sendiri merupakan cucu dari Lie Tjeng Lok dan sudah ditunjuk oleh keluarga besar Li Tjeng Lok untuk mengurus semua aset Li Tjeng Lok. Untuk itu Korengkeng menegaskan, tuduhan surat dokumen kematian itu palsu, menurutnya sudah sangat keliru dan mengada-ada.
“Saya sampaikan itu tidak ada yang dipalsukan, karena kalau itu palsu, maka sertifikat 53 itu tidak akan berproses hingga terbit di BPN. Tapi ini kan terbit sertifikatnya, jadi pastinya tidak ada yang dipalsukan,” tukas Korengkeng.(Rangga)