Friday , 25 October 2024

Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel

SPIRITKAWANUANEWS — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menahan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Dua diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan ketika dikonfirmasi menjelaskan kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Sulut.

“Sejak kemarin sudah kami tahan, 2 berkas tersangka sudah P21 di Kejaksaan, 3 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Dia pun memastikan kasus korupsi ini akan ditangani secara serius oleh Polda Sulut. “Itu pasti, kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wanita Cantik Asal Manado Raup Uang Nasabah Total 114 Miliar

Diketahui anggaran bibit bawang putih ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp, 5,6 Miliar.

“Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani.

Bibit ini ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel,” ujarnya saat ditemui di Hotel Four Point, Rabu (28/2).

Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.

“Ini kan yang diharapkan bibit yang ditanam, dan hasil tanamannya itu dikembangkan kembali untuk kelompok tani, tapi bibitnya tidak bertumbuh,” tambahnya.

Menurutnya dalam proses perencanaan, bibit itu semestinya harus melalui proses riset, tentang kondisi alam tanahnya.

“Jadi proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak awalnya. Terdapat juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya,” tukasnya.(**/rgm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.