Sunday , 22 December 2024

PMH, Surat Perjanjian Kontrak Ruko Rp200 Juta di Notaris atas Nama Jenly Kawilarang

SPIRITKAWANUANEWS — Persidangan lanjutan perdata PMH  (Perbuatan Melawan Hukum), penggugat Claartje Lalamentik terhadap tergugat Jenly Kawilarang.

Kali ini, tergugat Jenly Kawilarang melalui Tim Kuasa Hukumnya Vebry Tri Haryadi SH dan rekan menghadirkan saksi Reza Sofyan , saksi menerangkan mengenai bagaimana ruko disewa , sebelumnya oleh Ko Ationg  dan sesudahnya Jenly,  serta aktifitas yang ada dalam objek.

Menurut saksi, Claartje Lalamentik  (Penggugat) adalah mantan klien, di tahun 2018 – 2022. Saksi mengetahui ruko, awalnya ruko disewa khusus untuk kantor hukum, pada bidang pintu pertama yang disekat pakai kaca di lantai I, dia keseharian berkantor dengan Tim kuasa hukum.

“Ruko oleh penggugat disewa dari Ko Ationg, Ruko ada dua pintu, disewa pertama kali hanya kantor hukum, disekat kaca, saya juga sering berkantor disitu. Pemilik ruko saya tidak tahu nama pemilik ruko,” ujar Reza Sofyan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Dijelaskan, saat dia berkantor di Ruko berlantai III  yang letaknya di JL Boulevard, samping Bank Bukopin tersebut, selain ada kantor hukum, ada ada usaha/aktifitas lainnya yang dikelola Ko’Ationg, berupa Spa/Massage, dan Rumah Makan.

BACA JUGA  Polsek Mapanget Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Singkatnya, karena adanya hubungan pekerjaan antara Claartje Lalamentik  dengan saksi Reza Sofyan kala itu,  kemudian Claartje Lalamentik meminta mengawal proses sewa menyewa di notaris yang berkantor di dekat SMA 7 Teling.

“Ibu Claartje telpon dari Paris /Perancis , via msg, memintakan akan menyewa ruko secara keseluruhan, saya diminta untuk mengawal, sewa menyewa ruko dihadapan notaris, ada saya, Rudi dan Kristi serta Jenly Kawilarang,” kata Saksi.

“Waktu itu dia (Claartje Lalamentik) tlp dari Paris / Perancis tlp via messenger, kemudian WA, saya sempat bertanya, Bu kenapa pakai nama Jenly, kenapa tidak pakai nama ibu saja, kata ibu , ‘Jenly itu orang saya. Reza lihat saja,” ucap saksi mengulang kembali percakapan waktu itu.

Nah, saksi kemudian mengawal Surat perjanjian, hingga jadi/ selesai di notaris.  Terkait uang, “Doi (uang) suruh ambil di bank, doi ada pa sapa? (uang ada pada siapa?), kata ibu , nanti Jenly yang ambil di bank,” ungkap saksi.

BACA JUGA  Lakukan Operasi Hingga Bekuk Pelaku Penganiayaan Jadi Bukti Kepolisian Kerja Ekstra Jaga Keamanan Kota Manado

Mengingat terkait perjanjian, yang saksi dapat memberikan pendapat hukumnya kepada penggugat,  secara sebagai pengacara dan Advokat.

Hakim Ketua Majelis, Felix Wuisan SH MH  kemudian menanyakan , apakah ada tertulis dalam  perjanjian bahwa sebenarnya sewa menyewa ini adalah penggugat dan pemilik ruko?.

“Yang ditulis surat kontrak biasa, seakan akan Jenly tapi sebenarnya ibu, ibu minta waktu itu kita (saya) kawal,” jawab Saksi bahwa dalam sewa menyewa itu tidak ditegaskan/dituangkan jika penggugat (Claartje Lalamentik) sebagai penyewa.

Kuasa Hukum Claartje Lalamentik, bernama Agnes Pangau SH MH,  kemudian menanyakan, apakah saksi diberi surat kuasa khusus oleh  Claartje Lalamentik, sebagaimana yang dimaksudkan saksi untuk mengawal penandatanganan sewa kontrak ruko, seperti yang dimaksud saksi.

“Tidak,” tegas Reza Sofyan.

Sementara dalam pertanyaan hakim anggota , apakah saksi mengetahui penggugat pernah ke rumah tergugat, dan penggugat menyuruh orang lain untuk melakukan penagihan, yang dijawab saksi bahwa dia tidak tahu.

Dia hanya mengetahui tergugat ada buka usaha Rumah Makan, se-sudah perjanjian di notaris sekitar di tahun 2019. Dan seingatnya saat sewa di bulan Desember, sewa selama 2 tahun dan soal penyerahan uang, “Saya tidak melihat penyerahan uang, karena nanti Jenly yang urus, yang kita (saya) tahu 200 juta karena ada tertulis dalam kontrak.” Jawab saksi.

BACA JUGA  Pinjaman Uang Rp.200 Juta, Para Saksi : Jenly Kawilarang Belum Mengembalikan Sepeserpun ke Claartje Lalamentik

Pihak Tergugat Jenly Kawilarang, melalui Penasihat Hukumnya, Vebry Tri Haryadi SH dan rekan masih akan menghadirkan dua saksi pada Kamis 8 Agustus 2024.

Diketahui, dalam gugatan PMH, pemohon Claartje Lalamentik menggugat tergugat Jenly Kawilarang atas uang yang dipinjam sejumlah Rp.200 juta rupiah yang oleh Jenly menyewa ruko, belakangan uang tidak dikembalikan, bahwa tergugat belum pernah mengembalikan uang dan tidak ada itikad baik mengembalikan-nya.

Akibat perbuatan melawan hukum tergugat itu, penggugat merugi sejumlah nominal Rp200 juta rupiah secara materiil dan immateriil yaitu kerugian yang diderita penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,  berupa hilangnya waktu, tenaga dan pikiran yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang.(**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.