SPIRITKAWANUANEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024.
Penyuluhan hukum tersebut digelar di Hotel Roger’s Manado, Senin 12 Agustus 2024 dengan menghadirkan peserta para perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan para Penggiat Pemilu.
Ketua KPU Kota Manado Farley Kaparang saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, penyuluhan hukum digelar agar dalam memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024 masyarakat dapat memahami dan mengerti dan tidak bersinggungan dengan masalah hukum.
“Harapan kami, dengan penyuluhan hukum yang akan dibahas bersama ini bisa memberikan kontribusi dan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Melalui penyuluhan Hukum ini kita bisa mengerti bagaimana persoalan hukum berkaitan dengan pilkada serentak 2024 dan bagaimana cara menghindari serta menangani masalah hukum nantinya,” tukas Kaparang sembari membuka kegiatan.
Sementara itu, salah satu narasumber penyuluhan hukum, Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri menjelaskan sejumlah kewenangan kejaksaan yang bersinggungan dengan Pemilukada.
“Kami kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang politik, pemilu dan Pilkada. Tugas kami kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” sebut Kasie Intel.
Secara khusus, dijelaskan Kasie Intel, kejaksaan juga mempunyai peran memberikan pendampingan hukum jika terjadi gugatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kejaksaan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan Pilkada serentak sesuai dengan peraturan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu, pelanggaran dan indidikasi pidana pemilu ditindaklanjuti terpadu sehingga penanganan bisa efektif dan efisien dan tidak memakan banyak waktu.” tukas Arthur Piri.***