Sunday , 27 October 2024

Dua Pengacara Tersangka Rudapaksa di Manado: Mangkir dari Panggilan, Korban Desak Penahanan Segera

SPIRITKAWANUANEWS — Kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berinisial L (39) di Manado terus bergulir dengan sorotan tajam di unit PPA Polresta Manado. Dua pengacara berinisial AT dan TM yang diduga terlibat kini resmi menyandang status tersangka, dan pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan resmi terhadap mereka.

Alfianus Boham, kuasa hukum L, dengan tegas mengapresiasi kinerja penyidik yang tak kenal lelah dalam menangani kasus ini. “Pada 21 Oktober lalu, penyidik telah menggelar perkara melalui telepon, dan kedua oknum pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami mengapresiasi kerja keras mereka,” ungkapnya di Cafe Sparta Tikala, Sabtu, (26/10/24) siang.

Namun, kedua pengacara ini tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Boham menegaskan, Sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi mereka tidak datang. Kalau Senin nanti, masih mangkir, kami menuntut panggilan paksa. Mereka sudah tersangka, tidak ada alasan untuk tidak hadir kecuali sakit.

BACA JUGA  Lancarkan Serangan ke Ukraina, Donald Trump Puji Langkah Vladimir Putin

L sebagai korban pun angkat bicara. Dengan suara tegas, ia meminta keadilan dan tindakan keras terhadap kedua tersangka. “Saya mengharapkan mereka dihukum seberat-beratnya. Mereka, sebagai aparat hukum, sudah mencoreng profesi mereka dengan tindakan kriminal. Semoga pihak kepolisian segera menahan mereka,” ujarnya penuh harap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani menegaskan bahwa status tersangka terhadap dua pengacara tersebut memang sudah ditetapkan, dan panggilan untuk diperiksa sudah dilayangkan. “Namun, mereka belum hadir sesuai jadwal yang diberikan,” ujar AKP Regan.(JL)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.