SPIRITKAWANUANEWS — Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 yang tinggal 16 hari lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan terkait netralitas kepada para hukum tua dan lurah se Kabupaten Minsel.
Hal itu diultimatum oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ballroom Sutan Raja Hotel Amurang, Senin (11/11).
Hal ini dinilai Keintjem sangat penting mengingat pelaksanaan pilkada semakin dekat.
“Masih ada dua minggu kedepan tahapan kegiatan kampanye, kita di Bawaslu harus makin gencar menyampaikan terus terkait netralitas kni menjelang pilkada 27 November nanti,” katanya.
Keintjem mengingatkan hal tersebut agar para hukum tua dan lurah di Minsel tidak tersandung kasus netralitas tersebut.
Keintjem menekankan, aturan tersebut sudah tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 yang sudah jelas diatur tentang larangan dan sanksi apabila Hukum Tua dan Lurah tidak netral.
“Pasal 71 ayat 1 Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Keintjem.
Hal itu kembali dipertegas dalam pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
Di depan narasumber dan pemateri yakni Dekan Fisip Unsrat Dr. Ferry Daud Liando, M.Si, Akademisi Universitas Trisakti yang juga pegiat pemilu Dr. Radian Syam, SH MH, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH MH, dan Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH MH., Keintjem berharap untuk para hukum tua dan lurah berkomitmen dalam menjaga netralitas.
“Para hukum tua dan lurah, marijo torang sama-sama berkomitmen di sisa waktu tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, torang jaga netralitas dan pedomani regulasi yang sudah secara jelas mengatur bahwa lurah/hukum tua dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mari jadi agen pengawasan partisipatif, wujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil dan bermartabat,” pungkas Eva Keintjem.(Adve)