SPIRITKAWANUANEWS — Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum Sulawesi Utara, John Lantang menyoroti terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari perkara yang dibawa Indra Liempepas.
John Lantang mengharapkan Putusan dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.MDO perlu ditinjau kembali.
Menurutnya, secara logika putusan tersebut dirasa cukup aneh sebab dasar rujukan keputusan KPU Kota Manado sudah sangat jelas.
“Karena dalam keputusan KPU Manado sudah denga jelas mengganti penggugat dari calon terpilih karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu money politik. Berdasarkan putusan PN Manado yg dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Manado yg telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lantang.
Apalagi saat ini, tambah Lantang, Indra Liempepas tidak lagi berstatus sebagai anggota Partai Gerindra karena telah diberhentikan sejak tanggal 23 Oktober 2024 sesuai dengan surat pemberhentian nomor: 10-0606/Kpts/DPP-GERINDRA/2024.
Sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bertindak atas nama Partai Gerindra, ada kontrakdiksi putusan bahwa putusan PTUN tsb tdk memiliki Legal Standing karena Indra W Limpepas sudah dipecat dari Partai sejak 23 Oktober 2024 yang lalu.
“Saya pribadi tak tahu apa yang terjadi dibalik putusan pengadilan PTUN tingkat pertama karena mengabulkan gugatan penggugat, tapi secara logika hukum, hal ini tak masuk akal. Oleh sebab itu dalam tingkat banding, saya mewakili masyarakat peduli demokrasi sangat berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara Manado akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Lantang juga menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan sudah mengikuti kasus ini sejak masalah Pelanggaran Pemilu Money Politic di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga kami sudah tahu dalam kasus tersebut Indra Liempepas sudah terpidana 6 bulan berdasarkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi tahun lalu. Media juga saya harap turut mengecek ke DPP Gerindra dan PTUN Manado serta meminta kajian akademisi perihal Putusan PTUN November lalu yang patut diduga ada udang di balik batu. Karena kami pasti akan terus memantau dan mengawal proses banding ini di PTUN,” pungkasnya.***