SPIRITKAWANUANEWS — Cucu ahli waris Vaidurya Dewi Natallie Karema, salah satunya yakni Linda Adam dan Lie Adam melalui Tim Hukum Robin Sanggor SH dan Edwin Wilar SH , cucu Ahli waris claim objek tanah yang terletak di Kelurahan Paal Dua terurai seluas 26.770 M2 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang didalamnya ada masuk DAS (Daerah Aliran Sungai), sehingga harus diganti untung oleh pemerintah lewat BWS (Balai Wilayah Sungai) Sulut.
“Pemilik tanah, baik didalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maupun warkah tanah tercatat atas nama Karema,” beber Advokat Robin Sanggor yang juga sebagai Kuasa Testamen.
“Kami mengklaim, tetapi praduga tidak bersalah, ada sertifikat sertifikat bodong disitu. Karena ada nama, maupun tidak ada nama, pihak pihak sudah kalah dalam putusan InKracht,” tegas Robin Sanggor.
Nah, menindak-lanjuti hasil keputusan PN Manado, PT (Pengadilan Tinggi) Manado serta MA (Mahkamah Agung) RI yang sudah berkekuatan hukum tetap, Tim Kuasa Hukum dan Kuasa Testamen Robin Stiven Sanggor SH telah menyurat resmi berupa surat permohonan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Manado.
“Agar BPN melaksanakan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan kantor BPN Manado diatas objek Tanah milik Karema,” tambah Adv. Robin Sanggor.
“Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, objek tanah seluas 26.770 M2 , yang telah dilakukan eksekusi pertama, sekarang dalam upaya melaksanakan eksekusi lanjutan,” kunci Tim Hukum dan Kuasa Testamen.
BPN MANADO KUNCI PENLOK (PENETAPAN LOKASI)
Surat yang telah dilayangkan ke Kepala BPN Manado yang sekaligus sebagai ketua P2T (Panitia Pengadaan Tanah) dari Ahli waris Tanah di Paal Dua, tidak direspon, hingga BWS (Balai Wilayah Sungai) belum menerima data Penetapan Lokasi (PENLOK) yang harus dikeluarkan oleh BPN.
Untuk di inventarisir dulu, kemudian dilakukan penilaian ganti untung oleh apraisal, musyawarah , setelah proses pembayaran, lantas pelepasan hak.
“Sementara, inventaris, identifikasi, kepemilikan tanah, ada batas waktu selama 30 hari,” ujar Adi Zainal Abidin, pernah menjabat Plt.Sekwan Manado.
Menurutnya, BPN harus mengeluarkan data, menurut aturan harus diumumkan hasil inventarisasi kepemilikan, wajib diumumkan di Kantor Desa, Kelurahan, kecamatan.
Dan diingatkan Tim Hukum Robin S. Sanggor terhadap BPN , dengan dasar hukum, sebagai berikut : 1) Presiden RI – UU RI no.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan. 3) Peraturan Kepala Badan pertanahan nasional RI. No2 tahun 2013, tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
4) Peraturan Kepala Badan pertanahan nasional RI No.9 tahun 2011, tentang perubahan atas peraturan kepala badan pertanahan nasional RI No.4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar dan 5) Peraturan presiden RI No.10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
BWS SULUT HARUS DIAUDIT
Walaupun dana sudah di BWS. Tetapi BWS tidak dapat membayar, jika tidak ada data dari BPN.
“Ada konsekuensi hukum jika salah bayar, tidak bayar. Perlu dilakukan audit jika anggaran tidak terserap.” Tutup mantan sekretaris Inspektorat Kota Manado.
Terinformasi, Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (InKracht) berdasarkan :
1. Keputusan PN Manado, tanggal 09 Mei 1974 No. 304/Pdt.G/1993/PN.Mdo dan
2. Jo putusan PT No: 127/Pdt/1974 PT.Mdo.
3. Putusan Pengadilan Tinggi Manado, tanggal 13 Februari 1975 No.174/Pdt G/1974/PN.Mdo.
4. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.48/PT/1976 tanggal 23 November 1977.
5. Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Juni 1986 Reg No. 622/K/SIP/1979.
Dan Cucu Ahli waris Linda Adam melalui Kantor Hukum dan Konsultan Hukum, Robin S. Sanggor SH telah melayangkan dua surat , tertanggal 9 Januari 2025 dan tanggal 20 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala kantor wilayah badan pertahanan Nasional provinsi Sulawesi Utara, perihal permohonan buka warkah, blokir, pembatalan sertifikat serta klaim bayar ganti untung tanah.
Dan surat kepada Walikota Manado, perihal permohonan pembayaran ganti untung tanah daerah DAS Paal Dua yang masuk objek tanah, yang sebelumnya atas beberapa bagian atau sebagian dari objek perkara (Sengketa Tanah) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek yang berada di lokasi Paal Dua seluas 26.770 M2 adalah milik dari Vaidurya Dewi Natallie Karema yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no.8 /Paal Dua.(**)