Wednesday , 22 January 2025

Isu Rolling PDI-P Minsel Tidak Akan Intervensi Kebijakan FDW Dan PYR

Minsel,Spiritkawanuanews-Akhirnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Minahasa Selatan (Minsel)buka suara. Yang Disampaikan langsung Oleh Ketua DPC PDI-P Minsel Stefanus Lumowa,SE., Dan juga sebagai wakil ketua DPRD Minsel kepada Sejumlah awak media, Mengenai Isu Bergulir jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Bupati Frangky Donny Wongkar, SH., Dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang,Sth.,

Lumowa mengatakan dengan keras “Apabila ada Kader tingkat partai mengomel(desa), PAC(kecamatan), DPC (kabupaten) bahkan fraksi Yang coba-coba Bermain dan atau Mengintervensi dalam jabatan jabatan nanti, Saya selaku ketua DPC PDIP Minahasa Selatan Akan tegas . Apalagi, jika Ada oknum-oknum Sebagai kader partai yang Memberikan iming-Imingi kepada PNS untuk menduduki Jabatan di Pemerintahan FDW-PYR sehingga Mengarah Pada jual beli Jabatan, Jika Kedapatan, Sanksi Keras sesuai AD-ART dari partai Pasti akan Diberikan dari PAW Sampai pemecatan Keanggotaan, tegas Ketua DPC PDI-P Minsel Sering di sapa SL ini.

BACA JUGA  Bupati Franky Wongkar Adakan Rakor Bersama Pimpinan SKPD

Franksi PDI-P dan partai pendukung lainnya Akan Menyerahkan sepenuhnya mekanisme Rekrutmen Pejabat, Kepada Bupati dan Wakil Bupati, Dengan tidak lupa untuk memperhatikan Mekanisme dan aturan terkait dengan Persyaratan yang ada, Tetapi Lumowa yakin Prosedur atau sistem yang dibuat dan akan Dilakukan secara profesional oleh Bupati FDW Dan Wakil Bupati PYR bersama Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Untuk memilih orang yang berkualitas dan Profesional yang akan menduduki setiap jabatan yang ada. Sekali lagi Kami sebagai fraksi hanya Bisa memberikan masukan, bukan Mengintervensi,” tuturnya.

Kita tahu bersama Bupati Franky Donny Wongkar,SH., dan Petra Yani Rembang,Sth., Sudah bisa melakukan jabatan mulai enam bulan Terhitung sejak tanggal pelantikan dan harus Mendapat persetujuan tertulis Menteri dalam Negeri, seperti yang tertuang dalam Pasal 162 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).ito

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.