Saturday , 23 November 2024
Photo Ilustrasi pemerkosaan
Photo Ilustrasi pemerkosaan

LPSK Minta Hakim Hukum Berat Oknum Guru Pelaku Kasus Pemerkosa 12 Santri

SpiritKawanuaNews.com – Sebanyak 12 anak di bawah umur yang juga santri pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, menjadi korban pemerkosaan gurunya berinisial HW (36). Mirisnya lagi, tujuh korban hamil bahkan telah melahirkan sembilan bayi.

 

Dilansir dari merdeka.comĀ  Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dan sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

 

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

 

BACA JUGA  Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Warga Kelurahan Bailang Diaman Polisi

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar berjanji memberikan perlindungan kepada para korban. Di sisi lain, dia berharap para hakim benar-benar memberikan hukuman setimpal pada pelaku.

 

“Alhamdulillah proses pemeriksaan sudah selesai, kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi,” kata Livia dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (9/12).

 

LPSK, katanya, juga berharap hakim memberikan keadilan kepada korban.

“Termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi,” tegasnya.

 

Sebelumnya, seorang guru salah satu ponpes di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Korbannya adalah para santri pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur rata-rata 16-17 tahun.

 

BACA JUGA  Memalukan! Pemilu di Sulut Tercoreng Dengan Aksi Money Politik Dua Timses Caleg, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang,” ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

 

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Kejadian itu membuat korban trauma berat.

 

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

 

(**lia/skn)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.