SPIRITKAWANUANEWS–Pengedar Pil Thryhexypenidyl atau sering dikenal dengan Pil Koplo di Kota Manado kembali dibekuk Satnarkoba Polresta Manado. Belum lama ini, seorang pemuda berinisial KP alias Eping (25), berhasil dibekuk polisi sebelum melakukan aksinya mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Usai mengamankan pelaku, diamankan 501 butir pil koplo yang menjadi salah satu atensi pihak Satnarkoba. “Modus operandinya, obat terlarang itu disembunyikan di dalam kotak jam,” beber Kasatresnarkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).
Dijelaskan Kompol Sugeng, penangkapan pemuda ini berdasarkan informasi dari masyarakat di Singkil Dua, Kecamatan Singkil. “Menurut warga, sering terjadi transaksi atau pengedaran obat terlarang tersebut di kalangan para pemuda. Menerima informasi tersebut, anggota saya langsung melakukan pengembangan di lokasi dan berhasil menciduk pelaku. Setelah digeledah, terdapat 501 butir pil kuning di dalam kotak jam,” bebernya.
Kompol Sugeng mengimbau masyarakat untuk kiranya tidak terjerat dengan pil koplo tersebut, karena reaksi kimia yang ditimbulkan akan memberikan efek halusinogen dan euforia bagi yang mengkonsumsinya. “Penggunaan pil koplo ini juga bisa membuat penggunanya untuk mencari sesuatu yang lebih dan berujung pada penggunaan narkoba. Untuk itu, mari gunakan kesempatan hidup ini dengan hal-hal positif dan kreatif bukan yang menjerumuskan,” imbau mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.(rgm)