Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 Di tetapkan sebesar Rp 455,62 Triliun pada APDN Tahun ini dari Kementerian Keuangan bersama DPR RI khusus nya Komisi XI, Dan hanya akan ada tiga kluster program PEN di tahun ketiga pademi Covid-19 ini yaitu kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan ekonomi.
Maka pembahasan dana PEN serta ijin pelampauan Kemendagri atas permohonan pinjaman di kantor Ditjen Bima Keuangan Daerah Kemendagri RI demi terlaksananya Program ini, Pemkab Minsel sudah melakukan Penandatanganan MoU dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Terkait Pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (09/03/2022).
Maka Pada kesempatan ini Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKAD Minsel Bpk. Jhon F. Wungow, SE.,MSA Bersama Kasubid Jeremy Diman, SE. Ketika ditemui oleh Dr. Sumule Tumbo, SE.,MM Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah yang membicarakan tentang Izin Pelampauan Defisit APBD dan Pertimbangan Kemendagri atas Permohonan Pinjaman, itu harus melalui Kementrian Keuangan dan proses hanya berlaku 3 hari.
Menjawab hal tersebut dikarenakan program ini belum tercatat dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan, Menurut Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si yang pernah menyatakan sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara mengatakan program harus dijalankan sambil menunggu Anggaran untuk Dana PEN dan ditetapkannya Biaya Pengelolaan PEN ini harus dimulai dengan biaya yang disediakan PEN. (Adv/Ito)