Spiritkawanuanews, Minsel- Wakil Ketua DPRD Minsel Bapak Stefanus Lumowa, SE Hadir Mewakili Lembaga DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam menghadiri Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula pertemuan Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa (12/04/2022).
Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Bupati Minahasa Selatan Bapak Frangky D. Wongkar, SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, SH pada Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd., Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat.
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Bapak Franky Donny Wongkar, SH mengapresiasi adanya peluncuran Rumah / Kampung Restorative Justice , Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama , konflik hukum dan masalah karna tidak ada Masalah yang tidak bisa di selesaikan . ito (Advetorial)