SPIRITKAWANUANEWS–Narkotika terlarang jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pria inisial DM, (31), Warga Kota Manado, dengan barang bukti dengan berat 79 gram. Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik pria inisial E yang saat ini adalah seorang narapidana (napi) di Lapas Bitung dengan kasus narkotika.
Terkait penangkapan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal sekira Pukul 13.45 Wita, Kamis (26/5/2022) kemarin. Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks, Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, ada seorang pria inisial DM memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu,” Beber Sugeng.
Lanjut dia, tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan DM. Setelah digeledah oleh Tim Sat Narkoba Polresta Manado menemukan dua Paket yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Paket tersebut dibungkus dengan dus atau kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos atau kotak tersebut,” ucapnya.
Kemudian DM setelah ditanya lebih lanjut pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pria inisial E yang adalah napi kasus sama Narkotika jenis sabu tahun 2017.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan yakni dua paket plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu, plastik besar berat bruto 73 gram, plastik kecil berat bruto 6 gram.
“Juga diamankan sepasang sepatu Nike warna hitam dan 76 plastik kecil bening warna putih,” pungkas Sumardi.(***)