SPIRITKAWANUANEWS – Polisi Karawang menangkap 11 pengedar narkoba yang di duga memiliki jenis sabu hasil operasi bulan lalu.
AKBP Aldi Subartono, Kapolsek Karawang mengatakan 11 tersangka telah ditangkap di lokasi yang berbeda.
Ke-11 tersangka tersebut bernama AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe. Kemudian RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali dan Taufik Bastian alias Bopeng, Enam di antaranya berulang kali dalam kasus yang sama.
“Barang bukti sitaan sabu lebih dari 562,25 gram atau 0,5 kilogram,” ujar Aldi, Senin (6 Juni 2022) di Mapolres Karawang.
Barang bukti sabu tersebut akan disebarluaskan di berbagai daerah seperti Cikampek, Jomin, Kota Baru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon.
Menurut Aldi, inti dari perdagangan narkoba adalah meletakkan barang yang dipesan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu pembeli.
Pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan karena tersangka membeli barang ilegal dari sebuah Bandar besar di wilayah Jakarta.
“Karena pelaku mendapatkan narkoba dari daerah selain Karawang, maka kasusnya sedang kami kembangkan lebih lanjut, termasuk mencari jaringan di atasnya,” kata Aldi.
Menurut Aldi, penangkapan tersangka berdasarkan informasi publik tentang penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Terima kasih kepada masyarakat umum yang telah melaporkannya, dan menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun.