Spiritkawanunew, Minsel- Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D. N. Lumowa, SE membuka Rapat Paripurna DPRD Minahasa Selatan (Minsel) yang di hadiri Wakil Bupati Minahasa Selatan, Pdt. Petra Yani Rembang mewakili Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, SH., yang digelar Senin, 20 Juni 2022 di Kantor DPRD Minahasa Selatan.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan untuk Penetapan keputusan DPRD tentang :l. Perubahan kedua atas keputusan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 11 tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten minahasa selatan tahun 2022ll. Pembentukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah kabupaten minahasa selatan tentang rencana induk pembangunan parawisata daerah.
Sidang di buka oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Stefanus D.N Lumowa,SE, Dengan langsung membaca kan daftar hadir total 30 anggota dewan DPRD Minsel yang hadir saat sudang ini total 20 Anggota Dewan yang memenuhi unsur sahnya sidang tersebut karena telah memenuhi korum sesuai dengan tata tertib DPRD Pasal 116 Ayat 1 Huruf C.
Lanjut dengan agenda permintaan persetujuan Bapemperda yang terdiri dari 16 program dengan rincian dari provinsi dan pemerintah daerah 13 program dan usulan dari DPRD 3 Program kepada para anggota DPRD Minsel, Dan semua fraksi pun setuju.
Dari persetujuan para dewan di jadikan keputusan DPRD Tentang Perubahan Kedua Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Minsel Tahun 2022, Yang di lanjutkan dengan penandatanganan yang di saksikan oleh Wakil Bupati Minsel Bapak Pdt.Petra Yani Rembang(PYR) yang mewakili Bupati Minsel FDW.
Dan Sekertaris DPRD membaca keputusan DPRD Minsel di lanjutkan dengan sambutan Bupati Minahasa Selatan yang di bawakan oleh Bapak Wakil Bupati Minsel PYR, dalam sambutannya di buka dengan rasa syukur dan menerangkan upaya yang sudah di lakukan Pemkab Minsel dalam penanganan korban bencana alam Amurang seperti pendirian posko di lokasi Kelurahan Lewet dan Kelurahan Uwuran 2, Penyaluran bantuan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana berupa dana siap pakai sebesar Rp 500.000.000,-, Pembangunan hunian sementara bagi para pengungsi korban bencana alam pantai amurang yang kehilangan tempat tinggal, Dan melakukan kerjasama dengan pihak BMKG untuk pemasangan pendeteksi dini bencana alam.
Lanjut Bupati FDW memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD dalam menetapkan panitia khusus dalam membahas rancangan peraturan daerah kabupaten Minsel tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah kabupaten Minsel tahun 2018-2028 “sebagaimana diketahui bersama sektor pariwisata merupakan salah satu misi prioritas pemerintah daerah sebagai penggerak ekonomi masalah minsel, Kabupaten Minsel sendiri memiliki 86 destinasi wisata dengan 42 destinasi wisata alam dan 35 destinasi wisata budaya dan 9 destinasi wisata buatan”. Tutup FDW.
Agenda keduapun di buka dengan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Minsel Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Minsel Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.Dengan komposisi Fraksi Golkar Julian N. Mandey,STh, Benny O. Marentek, Ridel Marentek, Fraksi PDIP Rommy D Pondaag, SH, MH., Franky J Lelengboto,ST., Jhonly A. Ombeng, Fraksi Nasdem Kumaat Alex, Lady M.N Langie, SE, Fraksi Demokrat Royke W. Kaloh, SE, MSi., Andries J Rumondor, ST,.
Melalui kesepakatan pimpinan fraksi komposisi panitia sbb; Ketua Rommy D Pondaag, SH, MH., Wakil Ketua Julian N Mandey, Sth., Sekertaris Kumaat Alex Anggota: Ridle Marentek, Olfiane Kristen Timbuleng, Jonli A Ombeng, Lady M.I Langie, SE., Royke W Kaloh, SE, MSi., Andries J Rumondor,ST.
Rapat Paripuna Tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Minsel PYR, Para anggota DPRD Kab. Minsel, Penjabat Sekretaris Daerah Minsel,Ibu.Glady Nova Lynda Kawatu, SH., M.Si, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan, Dan Insan Pers. Ito